LUWUK, LUWUK POST-Setelah puluhan tahun tarif air minum yang dikelola PDAM Banggai tak mengalami kenaikan. Kini, pemerintah daerah kabupaten Banggai tengah mengkaji kenaikan tarif air minum yang saat ini jauh lebih murah dari sebuah pulsa telepon seluler.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Setdakab, Farid Karim mengungkapkan, pemerintah daerah ini saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan tarif air minum yang dikelola PDAM Banggai. Perbup itu selanjutnya akan dikonsultasi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. “Ini sedang kita siapkan untuk dibawa ke provinsi,” jelas Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, Setdakab, Farid Karim, Senin (18/1).
Ia menuturkan, kenaikan tarif air minum ini sudah sangat dibutuhkan. PDAM akan mampu meningkatkan kinerja serta operasionalnya bagi pelayanan pada pelanggannya. “Tarif air minum di daerah ini paling rendah di seluruh provinsi. Sehingga perlu dinaikkan tarifnya,” jelasnya.
Kapan direalisasikan, Farid menandaskan, realisasi tarif baru tersebut bergantung pada hasil konsultasi dan fasilitasi yang dilakukan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum, Setdaprov Sulawesi Tengah.
“Bergantung pada pemerintah provinsi. Setelah disepakati akan dikonsultasikan kembali pada Pak Bupati,” tuturnya. (bdi)
