Gara-Gara Aplikasi SIPD APBD 2021 Belum Terealisasi

Luwukpost.id -

Baru Sampai Tahapan Perencanaan dan Penganggaran

 

LUWUK, LUWUK POST-Meski telah ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Banggai belum dapat direalisasikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengungkapkan, salah satu kendala belum adanya serapan anggaran APBD tahun 2021, akibat digunakannya aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Pemda Banggai baru tahun ini menggunakannya, sehingga kita terkendala di aplikasi itu. Bukan hanya Banggai, hampir seluruh daerah mengalami hal yang sama,” jelasnya, Selasa (19/1).

Ia mengungkapkan, SIPD ini berbeda dengan aplikasi yang sebelumnnya digunakan. Akibat baru diterapkan tahun ini, BPKAD saat ini baru masuk pada tahapan perencanaan dan penggangaran. Sementara penalaksanaan belum bisa dilakukan.

“Kita masih harus ke Kemendagri untuk melakukan pendampingan. Sekali lagi SIPD ini baru. Dan Kemendagri sudah mewajibkan sistim ini digunakan pada APBD tahun ini,” jelasnya.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistim yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.  Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data. Data umum, sosial budaya, sumber daya alam, infrastruktur, ekonomi, keuangan daerah, politik/hukum/keamanan dan insidensial), 31 jenis data dan 2691 elemen data, sebagaimana diamanatkan Permendagri no 8 tahun 2014 tentang SIPD.

SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan. (bdi)