Hutan dan Nasib Kita Semua

Luwukpost.id -

Oleh: Ama Achmad

(Penulis dan Pegiat Literasi)

 

 

JANUARI baru setengah jalan, tetapi duka beruntun seakan tak memberi jeda untuk mengeringkan air mata.  Kesedihan mengisap harapan yang sempat tumbuh di pagi awal tahun. Kalimat “sudah takdir Tuhan” adalah pemakluman dan kepasrahan kita setiap kali duka tiba.

Belum reda pandemi, kita sudah harus menghadapi dampak perubahan iklim dan keruntuhan keanekaragaman hayati. Rasanya seperti berada dalam film thriller, yang plotnya membikin jantung berdegup kencang.

                                                                                   *

Banjir di Kalimantan Selatan, memenuhi media sosial dan portal berita online. Foto-foto air menggenang sejauh mata memandang, dan kerusakan setelah air surut, membawa kesedihan sekaligus kekhawatiran. Saya mengontak seorang kenalan di Banjarmasin, menanyakan kabarnya. “Rumah saya aman. Rumah mama kelelep”, jawabannya membuat saya sedikit bersyukur dan berharap banjir segera surut.

Kemarin pagi, saat menikmati segelas air putih hangat, dua potong kue, dan tiga butir obat, saya membaca berita penolakan tambang nikel di Batui. Sebelumnya isu penolakan ini sudah hilir mudik di lini masa facebook. Saya tidak tahu perkembangan terakhir dari penolakan tambang di Masama dan Batui, tetapi di pikiran saya, lahir bayangan yang sama dengan kondisi di Kalimantan Selatan, banjir di depan mata dan bencana ekologi lainnya.

Data Walhi menyebutkan, tercatat 817 lubang tambang milik 157 perusahaan. Lebih lanjut, dari total 3,7 juta hektare lahan di Kalimantan Selatan, hampir 50% sudah dikuasai perusahaan tambang dan perusahaan kelapa sawit.

Mari menengok ke belakang, asal mula hilangnya hutan atau deforestasi. Deforestasi dalam istilah kehutanan adalah situasi hilangnya tutupan hutan beserta atributnya, yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan. Atau pengertian paling gampang adalah, penggundulan hutan yang dilakukan untuk mengubah fungsi hutan menjadi pertanian, perkebunan, permukiman, dan pertambangan.

Pertengahan era 1960-an, eksploitasi komersial hutan di luar pulau Jawa cukup laju. Ada banyak hal pemicu saat itu, industri perkayuan, perpindahan dan pertambahan penduduk yang menyebabkan pembukaan lahan baru untuk pertanian dan perkebunan.

Sejarah kehutanan di Indonesia adalah deforestasi. Pada periode 1970-an, laju deforestasi Indonesia mencapai 300 rb hektare per tahun (FAO/WB, 1990). Jumlah ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Angka deforestasi yang meningkat signifikan di masa 1990-an, tidak lepas dari majunya industri perkayuan Indonesia. Kita tentu sering sekali mendengar Berita Malam di masa itu, yang hampir saban hari menginformasikan ekspor kayu lapis dan produk kayu lainnya.

Laju deforestasi semakin tidak terkendali dengan hadirnya pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Keduanya menjadi penyumbang terbesar penggundulan hutan. Keduanya menjadi penyebab langsung deforestasi. Lebih dari 10 tahun lalu, data dari State of the World’s Forests 2007  yang dikeluarkan  The UN Food & Agriculture Organization (FAO), menyebutkan bahwa angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 adalah 1,8 juta hektare per tahun. Indonesia tercatat sebagai negara yang laju deforestasinya tercepat di dunia.

Dari data Forest Watch Indonesia, tahun 2016 hutan alam di Indonesia hilang 718 ribu hektare. Dari hasil penelitian Forest Watch Indonesia pada tiga provinsi yakni, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara, total luas hutan di ketiga provinsi itu tinggal 9 juta hektare. Keberadaan hutan alam ini, menghadapi ancaman dari mudahnya perizinan-perizinan pemanfaatan hutan dengan dalih investasi, yang diiming-imingi dengan frasa “pembangunan berkelanjutan.”

Tingginya permintaan ekspor terhadap komoditi berbasis sumber daya alam, yakni kayu, minyak sawit, pulp, tambang, dan kertas, mendorong sikap reaktif pemerintah untuk memberi kebijakan sektoral yang berorientasi pada nilai ekonomi, namun abai pada kondisi alam.  Sehingga yang terjadi adalah eksploitasi berbasis izin.

Ibaratnya, keuntungan jangka pendek tidak akan mampu menambal kerugian berdurasi panjang. Deforestasi menjadi penyebab hilangnya habitat asli satwa dan tumbuhan, yang mengancam keberadaan satwa dan tumbuhan. Sekitar 70% spesies hidup di hutan alami. Hilangnya habitat yang berimplikasi pada kepunahan, tentunya menjadi pintu baru bagi runtuhnya keanekaragaman hayati.

Penggundulan hutan untuk pembukaan lahan, membuat terganggunya siklus air. Hilangnya tutupan hutan, mengakibatkan air hujan tidak dapat langsung terserap tanah, sehingga mengakibatkan erosi. Erosi mengikis habis kesuburan tanah, dan memperbesar risiko terjadinya longsor. Sementara untuk eksploitasi hutan di pesisir, mengakibatkan abrasi pantai. Penghilangan mangrove, berarti hilangnya penahan ombak alami.

Ancaman deforestasi ini tidak hanya berimplikasi langsung pada ekologi, tetapi juga pada kerugian ekonomi berkepanjangan, dan memengaruhi kualitas hidup.

Kalimantan Selatan contoh nyata, deforestasi dengan bayang-bayang bencana ekologi. Hutan Kalimantan yang dulu didengungkan sebagai salah satu paru-paru dunia, barangkali tinggal kata yang tak cukup kuat untuk menyokong stabilnya ekologi.

“Paru-paru dunia” itu seperti menelan pil pahit dari laju deforestasi. Pun perbaikan dengan upaya reboisasi, adalah usaha panjang yang membutuhkan waktu sangat lama. Usaha ini tentunya hanya akan menabrak tembok, jika perizinan dan kebijakan sektoral tidak memikirkan keberlanjutan ekologi.

Kita barangkali bisa bercermin dari Kalimantan Selatan atau Pulau Kalimantan seluruhnya, bahwa ketamakan manusia membawa pengaruh buruk bagi kehidupan manusia lain, dan alam tempatnya hidup. Sementara segelintir orang lain menikmati pundi-pundi berlimpah, dari pengerukan di tubuh Borneo.

Menahan hutan dari gempuran deforestasi adalah menjaga nasib seluruh umat manusia. Saya pikir, tidak berlebihan ketika kita memperjuangan nasib diri dan anak cucu dengan ikut “menjaga” hutan. (*)