Pemerintah Pusat Ingatkan Kepala Daerah

Luwukpost.id -

Tahun 2021, Penguatan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

PALU, LUWUK POST–Pemerintah pusat mengingatkan kepala daerah, yakni para Gubernur dan Bupati, Wali Kota agar memperhatikan indikator ekonomi pada 2021 ini. Dampak Covid-19 masih terasa dan dikhawatirkan menimbulkan resesi, apabila kepala daerah tidak mengantisipasi sejak dini.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembangunan dalam APBD, yang dituangkan dalam surat edaran nomor 903/145/SJ berkaitan penggunaan APBD tahun anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah. Sosialisasi edaran tersebut diikuti Pj Sekdaprov Sulteng Mulyono dan narasumber dari kementerian terkait.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr Muhammad Hudori, mengatakan sosialisasi surat edaran nomor 903/145/SJ dilatarbelakangi banyaknya tantangan pada tahun 2020 akibat pandemi virus korona yang melanda seluruh dunia.

Dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi. Namun, pada semua aspek kehidupan APBN dan APBD yang menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Penggunaan APBD dan APBN pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 . Prioritasnya adalah penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.

Menurutnya, pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah. Antara lain, program pemulihan ekonomi nasional dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri akan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal pertama 2021 sejak dini.

Menindaklanjuti arahan tersebut lanjut Sekjen,  Mendagri telah menerbitkan surat edaran nomor 903/145/sj pada tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha.

Pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan guna menghindari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Antara lain pembentukan tenaga tracking di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.

Selain itu dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN. Hal ini untuk memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu pemerintah daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Antara lain pemberian insentif dan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bas)