Ketua DPRD Bangkep: Dokumen RAPBD 2021 Masih Proses Penyempurnaan

Luwukpost.id -

SALAKAN, LUWUK POST-Dokumen RAPBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2021 yang telah disahkan pada 15 Januari, belum diserahkan ke TAPD karena masih dalam proses penyempurnaan di DPRD.

Hal itu dikatakan, Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, kepada wartawan di ruang Fraksi Nasdem, Rabu (20/1/2020).

Penyempurnaan dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan pada tahap asistensi. Sebab bila masih terdapat kekeliruan saat asistensi, maka dipastikan dokumen tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk disempurnakan kembali.

Sebelumnya, kata Rusdin, bahkan ada lima kabupaten yang telah mengajukan evaluasi tapi semua dokumen dikembalikan untuk disempurnakan, karena masih terdapat kekeliruan.

“Ada lima kabupaten yang kemarin sudah melakukan evaluasi (asistensi) tapi dokumen mereka dikembalikan,” kata Rusdin.

Ia menerangkan dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 sudah jelas tertulis. Itu pun akan disandingkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klarifikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur.

Rusdin mengakui keterlambatan penyerahan dokumen oleh eksekutif. Dokumen yang seharusnya diserahkan pada Minggu kedua September. Tapi faktanya, dokumen tersebut dimasukkan nanti pada Minggu ketiga Desember. Penyerahan Itu pun tidak dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya.

“Bahkan sebenarnya penetapan RAPBD itu paling lambat 30 november tapi dokumennya diserahkan nanti pada tanggal 22 Desember, menjelang besoknya hari libur natal,” jelas dia.

Akibatnya, pengesahan dokumen RAPBD lambat dilakukan karena banyaknya item dalam dokumen tersebut yang perlu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.

Olehnya Rusdin berharap, pengembalian dokumen tidak terjadi lagi seperti provinsi lainnya, ketika dokumen RAPBD 2021 Bangkep sudah masuk di provinsi. (tr-01)