Kompak Basmi Miras

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST—Seluruh Polsek jajaran Polres Banggai bergerak bersama berantas miras, karena dianggap salah satu pemicu gangguan kambtibmas di kabupaten Banggai. Tindakan tegas ini berdasarkan perintah Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto.

Seperti yang dilakukan Polsek Batui. Satuan yang dipimpin Iptu IK Yoga Widata itu menggerebek rumah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Sabtu malam (23/1). Pemilik rumah diketahui sering menjual miras jenis cap tikus.

Dari penggerebekan itu, ditemukan 18 kantong cap tikus, yang disimpan di sudut pagar rumah. “Ya untuk mengelabui petugas, makanya disimpan di dalam tas ransel di sudut pagar,” kata Yoga.

Menurut pengakuan pemilik rumah, cap tikus dibeli dari Bunta. Dan sudah berjualan hampir 2 bulan. “Dibeli seharga Rp 500 ribu,” kata dia.

Polsek Pagimana juga menyita cap tikus sebanyak 40 kantong dari seorang pengendara sepeda motor berinisial MC (32). Rencananya mau dibawa ke Luwuk untuk dijual. “Untuk memberikan efek jera, MC akan kita proses hukum tipiring,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau.

Sebelumnya, Polsek Kintom juga menggerebek rumah AO (42) di Kelurahan Kintom, Kecamatan Kintom, Kamis malam (22/1). Ada tujuh botol cap tikus yang diamankan.

Penggerebekan bermula dari ditemukannya satu botol cap tikus dari dua pemuda yang berboncengan sepeda motor ketika polisi mengggelar razia kendaraan di Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom. “Pengakuan kedua pemuda ini mereka membeli minuman haram itu dari AO,” kata Kapolsek Kintom Iptu Muh Asdar. (awi)