Penjudi Remi Terancam 10 Tahun Penjara

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST— Timsus Polres Banggai mengamankan empat pelaku perjudian kartu remi di dalam rumah salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu dinihari (24/1). Mereka berinisial GT (34) warga Kota Manado, HA (38) dan MO (40) warga Kecamatan Luwuk Selatan serta RK (38) warga Kota Gorontalo.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Ketua Timsus Ipda Toman tersebut dilakukan atas laporan sejumlah masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas terlarang tersebut.

“Para pelaku ditangkap anggota Timsus saat sedang asyik berjudi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang tunai Rp 3 juta lebih. “Mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Pino.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP subs pasal 303 Bis Jo pasal 2 UU 7/1974 tentang penertiban perjudian Jo pasal 55, 56 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 Juta,” tandas Pino. (awi)