Pemda Balut Terus Kucurkan Modal untuk PDAM

Luwukpost.id -

Tahun 2020 Rp 1,4 Miliar, 2021-2023 Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

 

BANGGAI, LUWUK POST-Penyertaaan modal untuk PDAM Banggai Laut dipastikan akan terus berlanjut. Ini setelah DPRD setempat memparipurnakan rancangan peraturan daerah tentang penambahan modal tahun 2021 sampai 2023.

Seluruh fraksi menyetujui aturan baru ini, meski ditengarai perusahaan daerah air minum ini berkelindan masalah.

Catatan Harian Luwuk Post, tahun anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Banggai Laut menggelontorkan dana Rp 1,4 miliar untuk perusahaan daerah itu.

Anggota Fraksi NasDem Demokrat Berkarya Karman Haya mengeritik PDAM. Menurut dia pendapatan PDAM cukup besar, kemudian penyertaan modal juga dikucurkan. “Sehingga peru dievaluasi,” jelas dia.

Meski begitu, melalui Juru Bicara Fraksi Demokrat Berkarya, Hendrik, menyetujui Rancangan Perda tentang Penyertaan kepada PDAM Banggai Laut Tahun 2021-2023. Fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan yang hampir sama, yakni meyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Anggota Fraksi Demokrat Berkarya La Ongke, mengakui belum mengetahui besaran penyertaan modal yang akan dikucurkan pemerintah daerah kepada PDAM. “Belum, nanti dibahas lagi,” katanya seusai pertemuan.

Mengutip situs resmi BPKP Sulawesi Tengah, Maret–April 2019 lembaga auditor itu telah mengevaluasi kinerja  lima PDAM, di antaranya PDAM Banggai Laut, PDAM Banggai, PDAM Poso, PDAM Tojo Una-una dan PDAM Buol.

Seperti hasil evaluasi kinerja tahun buku 2017, hasil evaluasi kinerja tahun buku 2018 PDAM Banggai Laut, PDAM Banggai, PDAM Poso, PDAM Tojo Una-una mendapat predikat kurang sehat, sementara PDAM Buol mendapat predikat Sehat.

Kemudian Inspektorat Kabupaten Banggai Laut melakukan audit belum lama ini. Setelah proses audit, Dediyanto R. Hadis diberhentikan sebagai direktur dan Dewan Pengawas menunjukan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR setempat untuk menjadi Pelaksana tugas Direktur PDAM.

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Banggai Laut Tuty Hamid mengatakan, penyertaan modal kepada PDAM perlu diatur melalui peraturan daerah. “Besaran dana yang disertakan sesuai kemampuan keuangan daerah setiap tahun anggaran,” ujar dia dalam sambutan. (ali)