LUWUK, LUWUK POST-Puluhan warga yang tergabung dalam Front Batui Tolak Tambang, menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Senin (25/1). Aksi demonstrasi tersebut bersamaan dengan agenda sidang AMDAL perusahaan nikel di Hotel Santika Luwuk.
Dalam aksinya, warga dengan tegas nelolak rencana masuknya tambang nikel di Kabupaten Banggai, khususnya di Kecamatan Batui. Menurutnya mereka, kehadiran tambang tak memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan buruh.
Saat ini, kecamatan Batui menjadi sasaran utama beberapa perusahaan sebagai wilayah pertambangan nikel oleh PT. Banggai Kencana Permai dengan wilayah konsesi 8 ribu hektare, yang terbagi dalam dua kecamatan lainnya, yakni Batui Selatan dan Moilong.
Tak hanya itu. Menurut masa aksi, PT. Indo Nikel Karya Pratama juga memiliki 3.047 wilayah usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Batui, sebagaimana Putusan PTTUN Palu yang memerintah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) agar menerbitkan surat keputusan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Produksi PT. Indo Nikel Karya Pratama.
Seperti halnya PT. Indo Nikel Karya Pratama, Gubernur Sulteng juga diperintahkan oleh PTTUN agar mengeluarkan peningkatan IUP Eksplorasi PT. Banggai Kencana Permai menjadi IUP Produksi. Berkaitan dengan hal itu, saat ini pihak perusahaan, baik PT. Banggai Kencana Permai maupun PT. Indo Nikel Karya Pratama, tengah merampungkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.
Menyikapi AMDAL dan Izin Lingkungan yang tengah diupayakan pihak perusahaan, massa aksi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan yang dilaksanakan pihak perusahaan, tidak sesuai prosedur. Sebab tidak ada keterlibatan langsung masyarat maupun pemerhati lingkungan dalam proses konsultasi publik.
Terlepas dari itu, masuknya tambang nikel menurut mereka akan berdampak serius terhadap keberlangsungan adat maupun budaya, serta ekonomi masyarakat Kecamatan Batui. Yang paling dikhawatirkan yakni akan terjadi penggundulan hutan secara berlebihan dan terus menerus hingga menyebabkan kerusakan alam.
Olehnya, masa aksi menuntut agar kegiatan studi AMDAL dihentikan dan agar IUP PT. Indo Nikel Karya Pratama dan PT. Banggai Kencana Permai dicabut. (and)
