Politik

Besok, Sidang Perdana PHP WinStar Digelar

PH KPU Banggai Optimis Gugatan Tak Sampai ke Pemeriksaan 

LUWUK, LUWUK POST-Sidang gugatan PHP yang diajukan WinStar ke MK RI, semakin dekat. KPU Banggai selaku pihak termohon, tentunya telah bersiap menghadapi tuntutan WinStar pada sidang perdana, yang diagendakan pada Kamis (28/1) besok.

Dikonfirmasi Harian Luwuk Post, KPU Kabupaten Banggai melalui Divisi Hukumnya, Supriyadi Lawani, mengaku telah menyiapkan Penasehat Hukum (PH) yang akan menangani perkara tersebut.

“Kami pakai kuasa dari Kantor Hukum HANSS & Associates, Palu Sulawesi Tengah,” ujar Supriyadi Lawani, Selasa (26/1).

Kantor Hukum HANSS & Associates sendiri sebelumnya pernah mendampingi KPU Banggai dalam perkara gugatan TMS yang diajukan WinStar ke DKPP Makassar, September 2020 lalu.

Dihubungi terpisah, Tim Kantor Hukum HANSS & Associates, Buyung Djamaludin mengaku pihaknya sudah siap menghadapi sidang awal atas permohonan gugatan PHP yang diajukan WinStar, Kamis mendatang. “Tim PH KPU Banggai sudah siap,” ujarnya.

Pihaknya kata Buyung, sudah membaca dan mempelajari secara detail seluruh dalil-dalil permohonan pemohon yang pada pokoknya mempermasalahkan adanya pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 02.

“Menurut kami permohonan tersebut salah alamat, karena hal tersebut bukan kewenangan MK,” tandasnya.

Olehnya terkait dengan permohonan tersebut, pihaknya optimis perkara yang diajukan WinStar tidak akan sampai pada sidang pemeriksaan pokok perkara. “Terkait pelanggaran TSM sudah diputus oleh Bawaslu Sulteng dan telah dikuatkan oleh Bawaslu RI. Sehingga dalil-dalil tersebut dengan sendirinya termentahkan,” tandasnya.

Selanjutnya kata dia, selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon suara terbanyak melebihi ambang batas sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

“Secara substansi, dalil-dalil pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyinggung permasalahan berkaitan dengan perselisihan hasil perhitungan suara yang ditetapkan termohon,” terangnya.

Dalam rangka mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan WinStar, Tim PH KPU Banggai menurutnya sudah beberapa kali melakukan diskusi, baik langsung maupun secara virtual dengan para Komisioner KPU Banggai, termasuk juga dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk membantah setiap dalil pemohon dalam permohonannya.

“Saat ini draf jawaban dan alat bukti surat sudah siap. Tinggal dikonsultasikan ke KPU RI sebelum diserahkan jawaban dan alat bukti tersebut ke panitera MK,” imbuhnya. (and)