Metro

Sidang Amdal Tanpa Dokumen, GAM: Apa yang Mau Dinilai?

LUWUK, LUWUK POST-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai menggelar sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) pertambangan bijih nikel di wilayah Batui, Batui Selatan dan Toili.

Sidang KPA yang dipimpin Kepala DLH Banggai Safari Yunus, itu, mendapat penolakan dari masyarakat Batui dan sekitarnya. Masyarakat menolak dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Hotel Santika Luwuk, Senin (25/1/2020).

Selain mendapat penolakan masyarakat, sidang Amdal PT  Banggai Kencana Permai itu ada yang aneh. Peserta KPA tidak mendapatkan dokumen Amdal yang hendak dinilai. Pihak konsultan Pemrakarsa hanya mempresentase dokumen Amdal melalui slide.

“Tidak ada dokumen Amdal. Sidang Amdal tapi tidak dibagikan dokumen. Aneh juga. Begitu pun saat sidang Amdal pada Jumat lalu, tidak ada juga,” ujar Sekretaris GAM Banggai, Muh Akli Suong.

Dia mengaku, pemaparan Amdal dari Pemrakarsa PT Banggai Kencana Permai ini tidak jelas, bahkan dinilai sama dengan perusahaan nikel sebelumnya.

“Kayaknya di-copy paste, yang diganti hanya nama perusahaan, lokasi dan luas area pertambangan. Sepertinya orangnya sama tapi perusahaannya saja yang beda,” singgung Akli.

Dikatakan, pihaknya sebagai LSM lingkungan tidak bisa menilai bahkan menelaah dampak lingkungan dari pertambangan bijih nikel tersebut, karena memang tidak dikantongi dokumennya.

“Apa yang mau dinilai dan dianalisis, dokumen saja tidak dipegang. Mestinya beberapa jam atau sehari sebelum sidang Amdal, dokumen sudah dibagikan,” kata Akli.

Akli menduga ada skenario buruk di balik pembahasan Amdal nikel di Kabupaten Banggai. Tim penilai hanya diundang sebagai syarat administrasi proses pembuatan Amdal. “Substansinya tidak ada,” tegasnya. (awi)