SALAKAN, LUWUK POST—Penyegelan sejumlah Kantor Desa oleh beberapa Kepala Desa (Kades) akibat ketidakjelasan pemberlakukan PP 11 di Banggai Kepulauan dinilai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Bangkep, Rahmad Labou, sebagai perbuatan melawan hukum.
Diketahui, sejumlah kepala desa yang kecewa dengan ketidakjelasan pemberlakuan PP Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji tetap kades dan perangkatnya tahun ini di Bangkep, telah melakukan penyegelan kantor desa.
Menanggapi itu, Rahmad menjelaskan, penyegelan atau penutupan kantor desa itu adalah perbuatan melanggar hukum.
Apa pun alasannya, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap dijalankan, tanpa terkecuali.
“Apa pun namanya, kalau penutupan atau penyegelan kantor desa itu adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Rahmat kepada koran ini di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Terkait pelayanan yang dilakukan di luar kantor, Rahmat memaparkan, tidak ada alasan bagi aparat desa melakukan tindakan itu, karena pemerintah desa wajib melakukan pelayanan di kantor desa.
Jika kepala desa tidak puas dengan gaji yang sudah ada, solusinya ada dua. Pertama tidak mengorbankan kepentingan umum, atau mundur dari kepala desa. Sebab masih banyak yang mau jadi kepala desa.
Bahkan ungkapan, “lain yang gatal, lain yang digaruk” digunakan Rahmat, untuk menganalogikan tidak relevannya penutupan kantor desa dengan ketidakjelasan penerapan PP 11 itu.
“Ini kan kita mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Apalagi sepuluh persen dari DAU dan BDH itu anggaran daerah tidak mampu. Kalau sudah begitu, jangan dipaksakan,” pinta dia.
Rahmat menekankan, siapa pun kepala desa yang melakukan penyegelan kantor desa, pihaknya akan memberlakukan langkah- langkah khusus. Langkah yang dimaksud, nantinya berbentuk evaluasi dan teguran secara berjenjang. Namun, jika masih tetap ditutup, bisa saja akan dilanjutkan pada sanksi pemberhentian.
“Iya. Kalau sudah dilakukan teguran berjenjang, kemudian masih tetap ditutup maka tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke pemberhentian,” tegas dia.
Walau demikian, pihaknya saat ini tengah menghitung rasionalisasi anggaran. Jika memungkinkan, akan ada penambahan gaji.
Menurutnya, Bupati pun telah memerintahkan agar gaji aparat desa bisa dinaikkan, walaupun tidak sampai seratus persen. (tr-01)
