KPU Banggai Fokus Perkara di MK

Luwukpost.id -

LUWUK LUWUK POST-KPU Kabupaten Banggai belum dapat melakukan penetapan bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penetapan tersebut masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perkara PHP yang diajukan salah satu paslon.

“Terkait penetapan bupati terpilih, kami masih menunggu putusan MK,” ujar salah satu Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo, Rabu (3/2).

Untuk saat ini, KPU masih fokus pada proses perkara tersebut. Proses sengketa Pilkada Banggai di MK RI sendiri masih terus berlangsung. Pada 5 Februari 2021 mendatang, akan kembali digelar sidang lanjutan.

Diketahui, hasil penetapan perolehan suara Pilkada Banggai 2020 oleh KPU Banggai, menempatkan pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai nomor urut 2, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dengan perolehan suara terbanyak yakni 80.11, atau terpaut 23.649 suara dari pasangan nomor urut 3, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) yang menempati posisi kedua, dengan perolehan 64.361 suara. Sedangkan pasangan Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) harus puas dengan pada posisi ketiga dengan hasil perolehan 49.082 suara. (and)