LUWUK, LUWUK POST-Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, kembali berlanjut.
Pada sidang lanjutan Jumat (5/2) lalu, Majalis Hakim MK RI, Arief Hidayat mengatakan sidang atas gugatan yang diajukan paslon nomor urut 03 pada Pilkada Banggai 2020, itu, akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya.
Meski begitu, di Arief tak memberikan gambaran pasti terkait jadwal agenda sidang tersebut. Apakah akan dilaksanakan pada tanggal 15, 16 atau 17 Februari 2021 mendatang.
Pada sidang kedua tersebut, Arief juga menyampaikan bahwa jika ada bukti tambahan yang akan diajukan oleh pihak termohon, maka dapat dimasukkan pada sidang selanjutnya. Namun hal itu hanya jika jika MK menerima perkara yang diajukan pemohon untuk dilanjutkan ke sidang tahap berikutnya.
“Nanti dimasukan (bukti tambahan, red) kalau lanjut (permohonan termohon, red),” ujar Arief Hidayat. (and)
