Bawaslu Keluarkan 1.562 Rekomendasi Soal Pelanggaran Netralitas

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 3.686 dugaan pelanggaran dan 1.542 laporan dugaan pelanggaran, selama berlangsungnya tahapan Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Banggai, dari ribuan dugaan pelanggaran, baik yang berupa temuan Bawaslu maupun laporan masyarakat, terdiri dari 1.489 pelanggaran administrasi, 288 pelanggaran kode etik, 179 pelanggaran pidana, dan 1.562 pelanggaran hukum lainnya.

Terkait dugaan pelanggaran politik uang selama tahapan Pilkada serentak, Bawaslu mencatat sebanyak 196 kasus, dimana 31 kasus diantaranya diteruskan ke penyidikan, 76 kasus diputuskan pengadilan, dan 95 kasus lainnya diberhentikan pengawas.

Sementara dugaan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada serentak, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.562 rekomendasi dari 917 dugaan pelanggaran netralitas, masing-masing dengan kategori ASN memberikan dukungan via media sosial sebanyak 484 kasus, ASN menghadiri kegiatan sosialisasi atau silaturahmi partai politik sebanyak 150 kasus, ASN mendukung salah satu paslon sebanyak 110 kasus, ASN melakukan pendekatan kepada parpol sebanyak 103 kasus, dan kepala desa memberikan dukungan kepada salah satu paslon sebanyak 70 kasus. (and)