BANGGAI, LUWUK POST-Soal kepemilikan Banggai Cardalnal Fish (BCF) masih manjadi topik hangat di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Bahkan, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa meminta kepada Bupati terpilih Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka untuk menghapus ikon BCF di Kabupaten Banggai.
“Saya kemarin bersama Bupati Banggai (Amirudin Tamoreka) meminta untuk menghapuskan di sana (Kabupaten Banggai, Red) lambang Cardinal Fish,” jelas Bupati Sofyan saat membuka acara Musrembang Kecamatan Banggai beberapa pekan lalu.
Kepala Dinas Perikanan (Disperik) Kabupaten Banggai Laut Balsam Sarikaya menuturkan, untuk permohonan perlindungan indikasi geografis BCF adalah domain kelompok nelayan yang pembudi daya. “Kelompok itu yang mengajukan proposal ke Kemenkumham, agar menjadi legalitas di kita,” Kata Balsam.
Proposal yang dibuat oleh nelayan tersebut akan dilampirkan dengan pengantar Bupati. “Pemerintah di sini memfasilitasi,” ucapnya. “Nanti saya bantu fasilitasi,” imbuhnya.
Data yang ada ujar Balsam hanya sebatas sebaran di Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai. “Cuman siapa yang punya belum ada,” tuturnya.
Balsam mengakui ada perbedaan BCF yang tersebar di Banggai Laut dan tempat lain. BCF yang tersebar di Banggai Laut memiliki sirip berwarna perak-perak dan warna hitam gelap. “Karena habitat aslinya di sini,” ucapnya.
Sementara itu Bagian Hukum Sekretaris Daerah Bupati Bangga Laut Sofyan Lans belum memberikan pernyataan resmi karena tengah berada di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Lilik Sujadi telah mengingatkan agar ikan capungan Banggai didaftarkan agar mendapat perlindungan indikasi geografis. “Jangan sampai nanti, ikan cardinal karena lama tidak didaftarkan, diklaim oleh daerah dan saat memiliki nilai ekonomi maka uangnya, hasilnya tidak bisa ditarik karena kita perlu izin dari hak klaim misalnya,” kata dia saat berkunjung ke Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (18/3). (tr-02/ali)
