Gandeng Pihak Kepolisian, AlTo Sosialisasikan Aspek Hukum Perlindungan Penyu

Luwukpost.id -

 

Tukik penyu yang baru menetas akan dilepaskan dengan hati-hati di pantai [Foto: Noval/AlTo]

LUWUK, LUWUK POST.id – Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) Indonesia akan berkolaborasi dengan elemen kepolisian untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan penyu selama tiga hari di Desa Teku dan Towe, Kecamatan Balantak Utara  (16-17/6) serta di Desa Taima, Kecamatan Bualemo (18/6).

“Sosialisasinya tentang penerapan hukum terkait perlindungan satwa, dalam hal ini penyu,” ujar Relation Manager Yayasan AlTo, Noval Suling.

Ia menambahkan, rencananya sosialisasi akan dibawakan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di dua wilayah. Kapolsek Balantak karena Kecamatan Balantak utara merupakan wilayah yuridis yang bersangkutan, kemudian pemateri berikutnya yaitu Kapolsek Bualemo tetapi masih belum memberikan konfirmasi sampai hari ini.

“Sasarannya adalah Aparat Desa di tiga daerah tersebut, tetapi karena mengingat saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, jadi peserta hanya dibatasi sebanyak 20 Orang sembari menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker,” imbuhnya.

Perihal aspek hukum terkait pelestarian penyu, ia menjelaskan, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Mulai pada tahun 2012 AlTo telah mensponsori program outreach khusus kepada pihak penerapan dan penegakan hukum. Program itu mempunyai fokus utama pada penerapan dan penegakan hukum-hukum yang melindungi penyu dan melarang perdagangan produk penyu. Dengan program ini, pihak penerapan hukum setempat mengembangkan ilmu, alat, dan prosedur yang baru untuk menghindari pelanggaran hukum-hukum terhadap satwa liar.

Populasi penyu menjadi sedikit karena 1000 butir telur yang menetas, hanya sekitar 1 atau 2 tukik yang menjadi penyu. Hal tersebut dikarenakan adanya pemangsa alami seperti kepiting, burung camar dan semut pemakan telur, ditambah lagi kebiasaan masyarakat sekitar mengonsumsi daging dan telur hewan tersebut.

“Yayasan Alto tidak henti-hentinya mengkampanyekan betapa penting  melindungi penyu kepada masyarakat sekitar, baik dari sisi regulasi, ekosistem maupun dampak bagi kesehatan,” tutup Noval. (abd)