377 Pejabat Eselon Banggai Dialihkan Ke Fungsional

Luwukpost.id -
Pupung Diliyanto (Kiri) mewakili Pemda Banggai melakukan penandatanganan berita acara penyederhanaan struktur organisasi bersama Perwakilan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu. [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST.id – Pelaksanaan Rapat FGD Pengumpulan Data Melalui Monitoring Terpadu Terkait Implementasi Penyelesaian Penyederhanaan Birokrasi Di Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta (16/6) menyepakati dari 1159 orang Pejabat Eselon 2, 3 dan 4 di Kabupaten Banggai, sebanyak 377 orang yang disederhanakan (Dialihkan ke fungsional) dan 782 sisanya tetap dipertahankan.

Menurut keterangan Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai, Pupung Diliyanto, S.Stp, M.Si, landasan pemberlakuan penyederhanaan birokrasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PANRB) No. 25 Tahun 2021, dimana dalam Pasal 3 Permen itu tertulis bahwa hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Adapun bentuk penyederhanaan dilakukan dengan cara, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Nah untuk Penyederhanaan struktur organisasi, sasarannya, Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon 3 dan Jabatan Pengawas,” imbuh dia.

Terkait kriteria struktur mana saja yang disederhanakan, dalam Permen tersebut disebutkan, Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup: analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional dan pelayanan teknis fungsional.

Sebaliknya, jabatan yang dipertahankan meliputi, kewenangan otorisasi bersifat atributif, satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan unit kerja pengadaan barang/jasa.

“Setelah dilakukan pendataan dan analisis oleh Pemerintah Daerah, selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk diverifikasi dan divalidasi, hasil tersebut lalu disampaikan ke Menteri yang mengurusi pemerintahan. Menteri kemudian memberikan pertimbangan tertulis yang nantinya disetujui kembali oleh Gubernur. Setelah mendapat persetujuan barulah Bupati dapat melakukan penyederhanaan,” tambah dia.

Diakhir, ia menuturkan, berdasarkan surat dari Dirjen OTDA, pengangkatan dan pelantikan penyetaran ke dalam jabatan fungsional, paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Selain merupakan regulasi yang harus dilaksanakan, penyederhanaan ini sejalan dengan konsep reformasi birokrasi Presiden Jokowi dalam pidato yang Beliau sampaikan di Sidang Paripurna MPR (20/10/2019). (abd)