
Bupati Banggai Ir Amirudin Tamoreka, melalui Sekretaris Kabupaten Ir Abdullah Ali, dalam kegiatan Lokakarya Kebudayaan di Hotel Santika Luwuk, Rabu (7/7) menyebutkan, Bahasa sebagaimana juga budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia, sehingga banyak orang cenderung mengganggapnya diwariskan secara genetis.
Dalam perjalanan kekehidupan manusia di daerah Kabupaten Banggai, telah membawa sejumlah warisan budaya masa lalu yang sangat mempengaruhi dan memberi warna terhadap sikap prilaku serta pola kehidupan warisan budaya masa
lalu.
“Dari manusia yang hidup di Kabupaten Banggai ini bisa dilihat pada adat kebiasaan dan upacara-upacara adat yang semuanya ada kaitan dengan kepercayaan agama dan suku,” tuturnya dalam sambutan.
Sehingganya ia mengaku, pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan, pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah. “Dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyesuaian dengan lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 2017 entang pemajuan kebudayaan,” terangnya.
Kebudayaan sekarang ini menurutnya, menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat, diantaranya adalah multikulturisme dan produk budaya dari luar daerah, bahkan mancanegara, namun kebudayaan di Kabupaten Banggai mempunyai peluang yang besar dengan adanya undang-undang untuk mengkat kebudayaan Andio ke Level nasional dan internasional, serta melestarikan hasil kebudayaan terutama yang hampir punah, serta melestararingan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Kabupaten Banggai.
“Olehnya marilah kita bangkitkan semangat kebersamaan diatas bingkai kebhinekaan, sekaligus memperkokoh dara persatuan dan kesatuan, serta persaudaraan, dalam rangka masa depan Kabupaten Banggai yang maju,” harapnya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Yusriani Jangoh mengatan, dengan dilaksanakannya lokakarya kebudayaan dalam pemajuan dan pelestarian budaya Babasalan, khususnya suku adat Andio adalah sebagai upaya perlindungan yang didalamnya terdiri dari Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan dan publikasi. Karena pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan berupa adat istiadat, manuskrip, tradisi lisan, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
“Sehingga menghasilkan sebuah rekomendasi tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan budaya adat suku Andio di Kabupaten Banggai,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekab, turut hadir juga Kadis Pendidikan Nurdjalal, dan dari lembaga adat Masama dan Lamala, para seniman serta budayawan Kabupaten Banggai. (gom)
