Biaya Rapid Test Dipatok Rp 150 Ribu

Luwukpost.id -
Nurmasita Datu Adam
Nurmasita Datu Adam

LUWUK, LUWUK POST—Pemerintah Kabupaten Banggai memberlakukan persyaratan ketat, bagi para pelaku perjalanan yang masuk wilayah ini. Baik pelaku perjalanan antarkabupaten, maupun antarprovinsi.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Nurmasita Datu Adam, menerangkan, biaya rapid test mandiri yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai sebesar Rp 150 ribu.

“Itu sudah sesuai dengan edaran Kemenkes RI,” katanya.

Bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar kota, bisa melakukan rapid test di klinik –klinik kesehatan di kota Luwuk. Di antaranya, Klinik Kimia Farma, Amira, Unismuh Luwuk, Prodia, Nyiur, dan Dejavu.

Pilihan lainnya, bisa juga melakukan pemeriksaan rapid test di praktik  dokter–dokter yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. “Biayanya disarankan Rp 150 ribu,” tegasnya lagi.

Lalu bagaimana jika pelaku perjalanan masuk Kabupaten Banggai, yang tidak mengantongi surat keterangan rapid test?  Menurutnya, sesuai surat edaran Bupati Banggai, pelaku perjalanan di wilayah Sulawesi Tengah wajib memperlihatkan keterangan rapid test bersama stiknya.

“Bukan hanya surat keterangan non-reaktif, tapi juga stik. Itu berlaku bagi pelaku perjalanan dari kota Palu, dan seluruh Kabupaten di Sulteng, termasuk Banggai Kepulauan dan Banggai Laut,” ujarnya.

Bagi yang tidak membawa surat keterangan rapid test, maka pihaknya melakukan pemeriksaan cepat di tempat, atau mengarahkan ke klinik kesehatan dengan biaya yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

Ia mengungkapkan, untuk pelaku perjalanan antarpulau, seperti dari Kabupaten Banggai Laut maupun Banggai Kepulauan, pihaknya menyiapkan rapid test di pelabuhan.

Pos rapid test itu, bekerja sama dengan klinik kesehatan yang ditunjuk. Hal yang sama, berlaku di bandara. “Di pelabuhan akan disiapkan rapid test,” katanya merujuk pemeriksaan di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Sementara bagi pelaku perjalanan dari luar Sulawesi Tengah, pihaknya patuh pada Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan hasil sampel swab negatif. (ris)