
Surat kedua yang dikirim pada tanggal 19 Agustus 2021 itu, berisi desakan kepada pihak Yayasan agar segera menetapkan Pejabat Sementara (PJS) sesuai dengan Statuta Untika Pasal 58 Ayat 6,7, 8 dan 10.
Adapun redaksi dari keempat poin statuta tersebut secara berurutan adalah, bilamana rektor berhalangan tidak tetap maka wakil rektor bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian rektor, bila wakil rektor bidang akademik berhalangan sebagai pelaksana harian rektor, maka wakil rektor bidang administrasi umum dan hubungan luar bertindak sebagai pelaksana harian rektor, bilamana wakil rektor bidang administrasi umum dan hubungan luar berhalangan sebagai pelaksana harian rektor, maka wakil rektor bidang kemahasiswaan bertindak sebagai pelaksana harian rektor, bilamana unsur pimpinan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 berhalangan maka wakil rektor dijabat dekan fakultas yang tertua usianya.
“Dalam ayat 10, dikatakan bawah pejabat sementara rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, berkewajiban melaksanakan rapat senat untuk mempersiapkan pengangkatan Calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling lama 3 bulan,” ujar Presiden Mahasiswa Untika, Rifat Hakim.
Ia juga menambahkan, surat tersebut merupakan respon atas surat dari Yayasan perihal Perihal penundaan pelaksanaan seleksi bakal calon rektor untika (13/8), dimana hal itu merupakan pula bagian dari rangkaian gerakan protes lembaga kemahasiswaan Untika terhadap Pemilihan Rektor (Pilrek) yang dianggap tidak sesuai dengan Statuta Untika.
Sebelumnya Mahasiswa Untika telah melakukan aksi demonstrasi dan menyegel gedung rektorat sebagai bentuk penolakan atas Pilrek yang juga terkesan politis dan tidak demokratis (9/8), kemudian BEM Untika dan organisasi kemahasiswaan lainnya yang tergabung dalam “Poros Mahasiswa Untika” mengeluarkan pernyataan sikap di sosial media serta mengirimkan surat (11/8) kepada Yayasan berisi kajian dan poin-poin tuntutan mereka sebagai berikut, menolak pemilihan rektor yang tidak sesuai dengan Statuta Untika, mendesak Yayasan untuk melakukan pembatalan tahapan Pilrek, mendesak yayasan untuk menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor, meminta laporan pertanggung jawaban Musdar M. Amin selaku Rektor Universitas Tompotika, keterlibatan mahasiswa harus diakomodir dalam peraturan rektor tentang tata tertib Pilrek.
“Apabila tidak diindahkan, maka kami akan menolak Rektor Terpilih dan akan melakukan gerakan-gerakan yang lebih massif dengan masa yang lebih banyak,” tutup Rifat. (abd)
