
LUWUK, LUWUK POST.id – Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Luwuk Banggai melakukan aksi demonstrasi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Mencabut Keputusan terkait Pelantikan Direktur dan jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, pada hari Selasa (7/9) di Kantor DPRD Banggai, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Aksi yang dimulai pukul 12.30 Wita itu berawal di sekitar Tugu Adipura, kemudian Massa Aksi yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut menuju lokasi tempat tuntutan akan disampaikan. Massa Aksi sempat ricuh dengan aparat kepolisian sebab polisi melarang mereka untuk membakar ban pada saat aksi berlangsung. Ban yang belum terbakar sempat disingkirkan oleh aparat pada saat masih berada di sekitar tugu Adipura, kemudian Ban yang sudah dibakar saat di Kantor DPRD dipadamkan paksa. Terjadi adu mulut antara Massa Aksi dengan pihak kepolisian, tetapi situasi mereda saat perwakilan Anggota DPRD hadir untuk menanggapi permintaan Massa Aksi.
Menurut keterangan Ketua Umum PC PMII Luwuk Banggai, Muh. Erwinsyah, Pemerintah Kabupaten melalui Panitia seleksi telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 02/Pansel/VII/2021 Tentang Seleksi Calon Direktur Perumdam Kabupaten Banggai Masa Bakti 2021 -2026 yang ditandatangani oleh ketua Panitia Seleksi, Ir. Abdullah , Msi. Pengumuman tersebut sangat nyata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Sejalan dengan pernyataan yang bersangkutan, dalam selebaran yang mereka bagikan tertera poin-poin yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu, pertama, dalam Diktum Ketentuan Umum Pengumuman Tersebut, tidak tegas memasukan ketentuan pada pasal 57 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 yang berbunyi “berusia paling rendah 35(tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali”.
Kedua, tidak memasukan ketentuan pada pasal 26 huruf f, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi, “memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERUMDA Air Minum”.
Ketiga, tidak tegas memasukan ketentuan pada pasal 26 huruf i, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi “saat diangkat pertama kali berumur paling rendah 35 (tiga pu1uh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun”.
Keempat, tidak memasukan ketentuan pada pasal 26 huruf k Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi “tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau Direksi lainya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.
Terakhir, dalam Diktum Ketentuan Umum Pengumuman Tersebut tidak memasukan secara tegas ketentuan pada pasal 26 huruf l Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang berbunyi “tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan/atau calon Bupati atau calon wakil Bupati dan/atau calon /anggota legislatif”.
“berdasarkan fakta – fakta itu, sangat jelas bahwa proses seleksi telah cacat hukum sejak awal, dikarenakan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal dan tentunya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil/substansial, sehingga melahirkan suatu keputusan yang cacat hukum pula,” tegas dia.
Ketika ditemui Massa Aksi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banggai, Samiun L. Agi berujar, ada mekanisme penerimaan aspirasi dan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), selain itu ada beberapa agenda penting yang sementara berlangsung. DPRD akan menjadwalkan RDP terkait tuntutan tersebut di hari senin pekan depan. Selain beliau, turut serta Anggota Komisi I, Sitti Aria Nurhaeningsih menemui Massa Aksi.
Merespon pernyataan yang disampaikan perwakilan DPRD, Muh. Erwinsyah mengungkapkan, ia dan kawan-kawan masa aksi merasa kecewa karena mereka menganggap pihak DPRD hanya mengulur-ulur waktu dengan alasan banyak agenda yang sudah terjadwalkan.
“Padahal ini adalah bagian penting yang harusnya cepat dibahas. Kita akan tetap mengawal tuntutan sampai DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK, jika tidak diindahkan, kami akan turun dengan Massa Aksi yang lebih banyak lagi,” tutup dia di akhir wawancara dengan pewarta. (abd)
