
“Pihak perusahaan diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan. Di samping itu, berdasarkan hasil pertemuan terakhir, diungkapkan oleh asisten 1 bahwa ada dugaan perusahaan tersebut tidak mempunyai alamat kantor yang jelas,” beber Koordinator Lapangan Gempa Masama, Ismail S. Angio.
Terkait langkah hukum yang diambil, ia menjelaskan, mereka terlebih dahulu akan melihat sikap yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian jika permintaan mereka belum juga ditanggapi atau kebijakan yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat, barulah kawan-kawan Gempa Masama akan menentukan apakah digugat secara pidana, perdata atau melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemda, menurut pria yang akrab disapa Mail itu, sampai hari ini belum mengirimkan surat balasan atau tanggapan dari bupati Banggai, sehingga Gempa menyimpulkan bahwa Pemda kurang serius dalam menindaklanjuti gejolak penolakan rencana tambang nikel di Masama.
“Semua kejanggalan mengenai upaya kedua perusahaan tersebut untuk memperoleh izin lingkungan sudah kami sampaikan ke Bupati langsung dalam pertemuan yang dihadiri pula oleh Kabag Hukum. Kalau alasannya masih dikaji, masa iya bisa selama ini. Minimal ada perkembangan yang diberitahukan kepada kami,” tegas Alumni Fakultas Hukum Untika Luwuk itu.
Menurut keterangannya, masyarakat mulai resah dengan lambatnya tindakan Pemda dalam menyelesaikan persoalan tersebut, ditambah lagi banyak orang yang turun ke masyarakat dan mengaku sebagai pihak perusahaan, sehingga cukup menyulut emosi mereka, karena disatu sisi, Pemda sendiri masih belum jelas upayanya dalam mengevaluasi izin lingkungan yang menjadi karpet merah bagi perusahaan untuk dapat beroperasi di wilayah Kecamatan Masama. (abd)
