Digugat Cerai Istrinya, Pria Paisumosoni Menggila Di Rumah Sendiri

Luwukpost.id -

 

FOTO : Pria H diamankan : Pria H, diamankan Bhabinkamtibmas Tinangkung Selatan, Bripka Skuadron Moidady ke Mapolsek Tinangkung, Selasa (21/9). [FOTO : POLSEK TINANGKUNG]
SALAKAN, LUWUK POST-Bhaninkamtibmas Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Bripka Skuadron Moidady, terpaksa mengamankan seorang pria di Desa Paisumosoni, yang menggila di rumah sendiri, Selasa (21/9)

Bripka Skuadron mengamankan pelaku berinisial H lantaran aksi camuknya yang mengobrak-abrik isi rumah sendiri, dianggap sudah mengganggu ketertiban warga di sekitar rumahnya.

Aksi camuk akibat mabuk minuman keras, yang dilakukan pria berusia 41 tahun itu terjadi sekira pukul 20.00 WITA. Mabuknya, H, dikarenakan stress akibat permintaan sang istri menggugat cerai dirinya.

Olehnya itu, aparat desa setempat kemudian melaporkan H, ke pihak berwajib untuk diamankan.

Bripka Skuadron yang mendapat laporan aparat desa, kemudian mendatangi TKP bersama seorang anggota Polsek Tinangkung yang saat itu sedang tugas piket. Setibanya di TKP pada pukul 21.30 WITA, H langsung digelandang ke kantor Mapolsek Tinangkung, di Salakan.

Kapolsek Tinangkung, Iptu Abdul Harris Hippy menjelaskan, H ditangkap dengan alasan keamanan, gegara perbuatannya yang dinilai sudah mengganggu kamtibmas setempat.

“Demi keamanan atau sudah mengganggu Kamtibmas, lelaki H kami amankan ke Polsek Tinangkung,” jelas Iptu Abdul Harris Hippy.

Menurut Iptul Abdul Harris, tindakan H, tidak menyebabkan kerugian terhadap tetangganya, namun karena ulahnya itu, sejumlah barang di dalam rumahnya mengalami kerusakan.

“Lelaki H ini mabuk dan mengamuk disebabkan stress karena istrinya akan menggugat cerai dirinya ” pungkas Iptu Abdul H. Hippy. (Rif)