
LUWUK, LUWUK POST.id – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banggai menginformasikan bahwa pelaku prostitusi online yang berusia di bawah umur, selain karena pemenuhan ekonomi, mereka melakukan aktivitas tersebut atas dasar keinginan untuk membeli barang-barang yang menjadi tren masa kini, walaupun notabene mereka berasal dari keluarga yang mampu.
“Keinginan untuk menjalani gaya hidup yang terbilang mewah membuat anak-anak tadi ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah, sehingganya mereka melakukan kegiatan yg melanggar norma tersebut,” ujar Pendamping Anak, P2TP2A Banggai, Wahyuni Tapa, S.Sos.
Dalam wawancaranya dengan Pewarta (30/9), wanita yang akrab disapa Yuni itu menuturkan, Prostitusi Online yang dilakukan anak berusia 15-18 tahun di Kabupaten Banggai ada 2 kasus untuk tahun 2019, 1 kasus di tahun 2020, dan untuk tahun 2021 ada 1 kasus yang mereka dampingi.
“Kami mendampingi anak yang terlibat dalam prostitusi online saat mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Banggai. Hal yang kami lakukan selanjutnya adalah menitipkan anak-anak di rumah aman untuk sementara waktu, kemudian melakukan pendekatan terhadap anak melalui sharing,” imbuh Yuni.
Menurut Yuni, fenomena prostitusi online, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur tentunya sangat berdampak pada proses regenerasi di Kabupaten Banggai. Mental dan perilaku korban perdagangan anak akan menimbulkan penyakit maksiat yang tidak akan berhenti, kemudian hal ini dapat menimbulkan stigma yang buruk bagi masyarakat Kabupaten Banggai yang selama ini dinilai agamis.
“Peran keluarga berupa pemberian kasih sayang dan pendidikan agama sangatlah penting. Di samping orang tua, pemerintah perlu membangun lebih banyak pusat kreativitas sehingga anak-anak bisa menyalurkan energi mereka untuk kegiatan positif,” saran dia.
Terkait P2TP2A sendiri, ia menuturkan, P2TP2A adalah lembaga layanan yang berada di bawah naungan dinas DP2KB-P3A sebagai pelaksana fungsi teknis dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan.
Selanjutnya, ia menambahkan, P2TP2A juga merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang.
“P2TP2A berperan sebagai pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, sebagai pusat data dan informasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sebagai pusat koordinasi lintas sektor terkait pemberian layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” tutup dia. (abd)
