
Mantan Bupati Banggai periode 2006-2011 itu menerima dengan hangat kedatangan, perwakilan Tim tersebut yang terdiri dari Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Banggai, Yunus Kurapa, Indra perwakilan warga tanjung dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Noval A Saputra.
Dalam pertemuan itu, Yunus Kurapa sebagai Sekretaris tim menyerahkan data-data, terkait korban penggusuran paksa yang terjadi pada tahun 2017 silam di Tanjung Kabupaten Banggai. Indra perwakilan warga Tanjung mengungkapkan kepada Wagub, bahwa kedatangan mereka yaitu menginginkan, Pemerintah Provinsi bisa ikut andil dalam melakukan penanganan dampak sosial pasca eksekusi Tanjung.
Indra perwakilan warga tanjung, Kami meminta kepada Pemerintah provinsi agar bisa terlibat dalam bentuk alokasi anggaran, untuk penanganan dampak sosial korban penggusuran.
Noval A. Saputra, mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari dialog yang sudah dilakukan sebelumnya bersama gubernur, sebagai langkah majunya, setelah bertemu pemerintah provinsi kita akan mendatangi juga kementerian pekerjaan umum di Jakarta, guna mendesak negara agar menunjukan keseriusannya dalam penanganan penggusuran paksa tanjung Luwuk.
Wakil gubernur, Ma’mun Amir pun menanggapinya dengan langsung memanggil Biro Hukum, agar nanti bisa dilakukan pengkajian terkait ruang regulasi mana, yang bisa mengakomodir anggaran untuk penanggulangan dampak sosial bagi warga tanjung.
Melalui pengkajian tersebut, lewat pos anggaran mana yang nantinya akan mengakomodir bantuan untuk warga tanjung.
Dedy Wahyudi Kapala Sub Bagian penyusunan produk hukum penetapan di Biro Hukum Provinsi yang juga hadir saat itu menjelaskan, bahwa dimungkinkan persoalan eksekusi tanjung ini bisa masuk dalam belanja tak terduga (BTT).
Karena ini sudah didisposisi oleh Wagub, nanti kita akan melakukan pengkajian bersama Kepala Biro Hukum, untuk melihat regulasi mana yang tepat dalam menentukan kebijakan anggaran oleh pimpinan, apakah dimungkinkan di BTT atau nanti di APBD Provinsi 2022. (abd)
