Daerah

Pemda Keluarkan Instruksi ASN Wajib Vaksin

WAJIB VAKSIN: Wabub Banggai Furqanuddin Malulili, saat melakukan silaturrahmi dengan MKKS SMP/MTs Rayon Luwuk, Rabu (1/12). [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST-Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak melaksanakan vaksin, siap-siap kena sanksi.
Pasalnya, Pemda Banggai baru saja mengeluarkan instruksi bagi yang berstatus ASN, wajib melaksanakan vaksin. “Kemarin sudah dikeluarkan instruksi ASN wajib vaksin, karena ini bertujuan mencegah virus covid 19, agar kita kebal,” tutur Wakib Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat melakukan silaturrahmi dengan MKKS SMP/MTs Rayon Luwuk, Rabu (1/12).
Menurutnya, dikeluarkan aturan tersebut, karena dengar kabar sampai saat ini masih ada sejumlah ASN yang belum vaksin, terlebih mereka yang bertatus guru. Padahal guru menjadi salah satu yang rawan, karena tiap hari bertatap muka dengan siswa. “Saya dengar banyak guru yang hindari vaksin,” ungkapnya.
Wabub mengaku, meski saat ini Kabupaten Banggai telah berstatus zona hijau atau tidak ada lagi yang terkena virus Covid 19, namun masyarkat dimimta untuk tetap mentaati protokol kesehatan. “Insya allah kita tetap dalam keadaan sehat,” harapnya.
Wabub mengaku, saat ini masyarkat yang melaksanakan vaksin barulah 43 persen, dan kalau ada yang belum laksanakan vaksin, warga diminta untuk segera ke Kantor Bupati, karena disana ada pelayanan vaksin. “Silahkan ke kantor Bupati, kata sudah dapat 100 ribu paket,” pungkasnya. (gom)