Polres Bangkep Lakukan Penahanan Terhadap RA

Luwukpost.id -

Polres Bangkep menggelar Konferensi Pers Penahanan RA pada Kamis (10/3). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menahan Wakil Ketua I DPRD, Risal Arwie alias RA usai melakukan pengembangan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Senjata Api (Air Soft Gun).

Penahanan MRA diungkapkan langsung Kapolres, AKBP Bambang Herkamto, SH dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Kamis (10/3). Kapolres dalam giat itu didampingi Kasubag Humas, AKP Nicolas Wagey, SH dan <span;>KBO Sat Reskrim Aiptu Irwandi.

“Pada hari ini tanggal 10 Maret 2022, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada RA sebagai tersangka. Terhadap RA, setelah dilakukan pemeriksaan, kami melanjutkan ke proses hukum selanjutnya dengan melakukan penahanan,” ungkap Kapolres.

RA ditahan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan air soft gun yang terjadi di kantor DPRD Bangkep beberapa waktu lalu.

Selain kasus tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap RA terkait dengan dua kasus lainnya, yakni Pencurian Aset Pemerintah Daerah dan penggelapan Alisantan.

“Kita pinginnya, semua kasus dapat terselesaikan dengan baik. Olehnya itu, kami bersama para penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton, supaya kasusnya bisa segera terselesaikan” tutup Kapolres. (Rif)