
SALAKAN, LUWUK POST-Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja lokal, khusunya di sektor Jasa Konstruksi di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (17/3)
Wakil Bupati, Salim J. Tanasa membuka secara resmi rapat yang dihadiri Kepala BPJS Cabang Luwuk, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Staf Ahli Bupati, Asisten, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
“Rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui surat edaran yang kemarin yang ditandatangani oleh bapak Bupati,” kata Salim.
Wakil Bupati dalam kesempatan itu, mengharapkan semua perangkat daerah yang hadir, agar bisa bersama-sama mencermati Topik rapat sesuai kondisi daerah. Hal itu berkaitan dengan niatan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama yang bekerja di sektor jasa konstruksi.
Harapan itu, secara khusus disampaikan kepada Dinas terkait yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR, agar dapat mendaklanjuti kegiatan tersebut di dinas masing-masing.
“Sehingga harapan kita, seluruh masyarakat Banggai Kepulauan yang menjadi tenaga kerja bisa kita pastikan terlindungi,” cetusnya.
Terkait itu, Kepala Disnakertrans, Suripto Nurdin S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan agenda tersebut sejak tahun 2021. Hingga kini, setidaknya sudah 1443 tenaga kerja lokal yang tercatat dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut dia, kegiatan itu dilakukan secara berkelanjutan. Beberapa proyek kontrak yang dilaksanakan tahun lalu sudah mengaokomodir sebagian tenaga kerja.
“Dan ini akan berkelanjutan dan mungkin ada beberapa proyek kontrak kita yang tahun lalu sudah tercover Tahun ini kita akan cover lagi,” tambahnya.
Kepala BPJS Cabang Luwuk, Mansur menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan. Ada dua dari lima program yang wajib diikuti para kontraktor, yaitu Ketenagakerjaan dan Kematian.
“Yang wajib diikuti oleh kontraktor-kontraktor untuk tenaga kerja di lapangan hanya dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian karena memang dua resiko inilah yang paling fatal di lapangan,” kata Mansur.
Dengan adanya BPJS tenaga kerja, beban pengusaha diharapkan akan lebih ringan. “Sehingga, jika seorang tenaga kerja mengalami kecelakaan, biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS, sampai sembuh,” jelasnya. (Rif/KOMINFO)
