Tanggapi Pemberhentian TKD RSUD Trikora, Komisi I Gelar RDP

Luwukpost.id -

RDP di Komisi I soal Pemberhentian TKD RSUD Trikora, Selasa (5/4). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-Menanggapi masalah pemberhentian sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di RSUD Trikora Salakan, Komisi I DPRD Banggai Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (5/4).

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Irwanto IT. Bua itu, menghadirkan Sekretaris Daerah (Rusli Moidady), Kepala Dinas Kesehatan (dr. Abdigunawan), Kepala BKPSD (Marjaam Ibad), Asisten I Bupati (Ekasilawati Sipatu), Kabag Ortal, Hari Saputra Nursin, Kepala RSUD Trikora (Andi Patriani Patsyar) dan Ketua NCW (Fahmi Hambali), serta pengadu.

Mendapat kesempatan bicara paling awal, Jeni yang mewakili sejumlah rekannya yang diberhentikan dari RSUD mengajukan sejumlah pertanyaan ke Kepala RSUD berkaitan dengan alasan pemeberhentian tersebut.

“Dasar-dasar apa direktur RSUD Trikora memberhentikan kami,” ucap Jeni saat mengajukan salah satu dari empat pertanyaannya, termasuk pertanyaan berkaitan dengan perkataan Direktur RSUD yang menyebut para TKD mengakibatkan pemborosan dan membebani daerah.

Pertanyaan tersebut kemudian diperuncing Ketua NCW Bangkep, Fahmi Hambali dengan mengaitkan perbedaan dasar pemberhentian sebagaimana dijelaskan Direktur RSUD dan Sekretarisnya.

Dirut RSUD, sebut Fahmi, menjadikan alasan keterbatasan anggaran sebagai dasar pemberhentian. Sedang Sekretaris RSUD kepada NCW mengemukakan alasan pelanggaran etika profesi.

“Saya bingung, mana alasan pemberhentian sebenarnya dari kedua penjelasan berbeda antara Dirut RSUD dan Sekretarisnya kepada kita melalui telepon seluler,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Dirut RSUD membeberkan sejumlah penjelasan, mulai dari evaluasi tahunan kepada seluruh pegawai baik ASN mau pun TKD. Hal itu termasuk juga SPO pembinaan kepegawaian di RSUD. Sebab sebagai syarat akreditasi, kata dia, evaluasi sangat penting dilakukan untuk peningkatan mutu pelayanan RSUD.

Dijelaskannya lebih lanjut, evaluasi tahun 2021 dilakukan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab di tahun 2021, RSUD Trikora kedatangan sebanyak 35 orang ASN, khusus formasi Rumah Sakit. Asumsinya, jumlah sebanyak itu, hingga sekarang RSUD tidak pernah mendapatkan penambahan unit pelayanan.

“Dengan asumsi seperti itu, saya sudah ingatkan ke semua TKD menjelang ujian ASN, agar belajar baik-baik. Jangan sampai anak daerah, kalah dengan anak daerah dari luar. Terbukti, yang lolos semuanya berasal dari Balut dan Luwuk,” kata dia.

Penguatan itu kembali Dirut tegaskan setelah ujian ASN. Sebab, ketika para TKD tidak memenuhi standar, maka secara otomatis, akan terseleksi di evaluasi tahunan. Logikanya, pihak rumah sakit, sebut dia, mustahil akan mempekerjakan pegawai dengan unit yang sama.

Di sisi lain, Dirut RSUD juga menguatkan dasar pemberhentian itu dengan Surat tentang sinkronisasi data analisis jabatan, analisis beban kerja TKD dari Sekretariat Daerah. Menurutnya, data jumlah pegawai yang dibutuhkan rumah sakit sebanyak 276 orang. Tapi yang ada saat ini baru 270.

“Kami sudah sampaikan ke teman-teman TKD bahwa evaluasi Rumah Sakit tahun 2021, sedikit berbeda. Olehnya itu, saya sampaikan harus berjuang supaya bisa lulus seleksi,” tutur dia.

Dari hasil seleksi itu, total ada 17 orang dinyatakan tidak lulus, mulai dari seleksi berkas sampai di tahap tes tertulis, termasuk tujuh orang yang mengajukan keberatan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Abdigunawan mengaku sedikit menyangkan permasalahan ini. Sebab, sejak awal para TKD justru lebih memilih NCW daripada ke dirinya selaku Dinas Kesehatan dan juga sebagai Ketua IDI Bangkep untuk mengajukan aduan itu.

“Terkait permasalahan ini, saya belum pernah koordinasi dengan direktur rumah sakit. Karena memang tidak ada laporan ke saya. Dan saya juga tentu tidak bisa campuri itu, walau pun rumah sakit itu UPTD, tapi kita punya aturan main sendiri,” jelasnya.

Dia pun mengatakan tidak begitu kaget dengan hal itu. Karena memang di rumah sakit setiap tahunnya ada perubahan kontrak. Kebetulan di beberapa tempat atau beberapa direktur sebelumnya tidak ada pemberhentian, atau jarang terjadi.

Bahkan, dr. Abdi, sapaan akrab dr. Abdigunawan memberikan apresiasi terhadap rumah sakit yang menggunakan SOP dalam penerimaan pegawai. Karena itu, ia juga berharap setiap OPD mempunyai SOP tersendiri dalam menerima pegawai.

“Di dalam sebuah pertemuan di dinas sebelumnya, saya bahkan menyarankan agar dinas punya SOP seperti yang dilakukan rumah sakit,” tutur dia.

Setelah mendengar permasalahan tersebut, pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan direktur, juga tidak pernah memanggil ke tujuh orang yang diberhentikan itu. Tapi, ia mengaku sudah menyiapkan tawaran solusi untuk menjawab kekhawatiran para TKD itu.

“Saya bilang, kalau kekhawatiran anak itu hanya di soal persyaratan PPPK, maka saya akan menampung mereka di TSC 119 yang akan dibuka tahun ini. Sehingga kontraknya tidak putus. Karena saya juga tidak berani menyentuh SOP yang sudah dibuat rumah sakit,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak punya anggaran untuk memberikan upah. Namun di sisi lain pihaknya sudah menyiapkan anggaran operasional di Perkada nantinya. Dan hal itu tinggal menunggu keputusan Sekretaris Daerah, kalau disanggupi, pihaknya sudah siap.

Untuk jadi sukarelawan, ia menyatakan sudah siapkan anggaran operasionalnya, tapi jika harus digeser menjadi TKD, maka itu menurutnya lebih baik lagi, tinggal bagaiman hal itu diatur sesuai kesepakatan.

Irwanto yang memimpin langsung RDP itu kemudian menawarkan solusi itu ke para TKD tersebut. Menurutnya, tawaran itu cukup baik. Sebab memang siapa pun tidak berhak mencampuri keputusan rumah sakit.

Saya kira itu tawaran solusi yang pas. Namun tetap harus saya kembalikan ke adik-adik TKD ini, apa mereka masing ingin ke rumah sakit ataukah menerima tawaran solusi itu.

Di akhir rapat, akhirnya para TKD mengaku bersedia ditempatkan sebagai tenag di PSC 119 Bangkep (Rif)