LUWUK, LUWUK POST- Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Balantak Kabupaten Banggai, Herry Apryanto turut memberikan komentar terkait kabar tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengumumkan undang-undang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak lagi menjadikan sektor kehutanan menjadi dana bagi hasil (DBH) SDA Daerah.
Dalam hal ini, khususnya Kabupaten Banggai, sektor kehutanan bukan lagi menjadi primadona dalam penerimaan negara.
“Sebab sektor kehutanan saat ini lagi fokus dalam hal rehabilitasi hutan dan perbaikan hutan agar tidak lagi terjadi kerusakan hutan akibat penambangan tanpa ijin dan illegal loging,”ucapnya kepada awak media ini, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (27/1).
Selain itu, dirinya mengatakan, mengenai penyebab sektor kehutanan di Kabupaten Banggai saat ini tidak lagi menjadi unggulan penerimaan negara dikarenakan hasil hutan kayu dari HPH tidak lagi produksi.
“Kami masih menerima DBH dari tahun 2019 sampai 2022, walaupun nilainya sedikit tetapi masih ada,” tandasnya tanpa merincikan berapa nilai yang diterima. (tr-10)
