
Kelima Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati, atas LKPJ Bupati tahun 2021 dan Raperda tentang Pengelolaan Intelektual, serta Perda tentang lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang digelar pada Kamis (7/6).
Alman H. Djula, anggota Fraksi Nasdem yang dipercaya membacakan pandangan umum fraksinya menjelaskan, kesehatan merupakan keadaan sehat baik secara fikiran, mental, spiritual, sosial yang memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Olehnya, untuk menjamin kesehatan masyarakat, maka program BPJS harus ditingkatkan.
“Pada realitasnya pemerintah bangkep kurang peduli terhadap kesehatan masyarakat, sebagai bentuk pelayanan dasar.,” lontar Alman H. Djula, anggota Fraksi Nasdem saat dipercaya membacakan pandangan umum fraksinya di paripurna tersebut.
Lanjut dia, dalam proses penyelenggaraan kesehatan daerah melalui peningkatan BPJS, Fraksi Nasdem meminta agar penganggarannya tidak hanya diharapkan dari hak inisiatif anggota DPRD, melainkan pemerintah daerah sudah harus mampu menyiapkan anggaran yang cukup.
Untuk itu, guna menjamin masyarakat bangkep tetap tersedia, maka program BPJS kesehatan dapat ditingkatkan bersama dengan sumber daya di bidang kesehatan.
Selain menyoroti penganggaran kesehatan daerah, Fraksi Nasdem dalam pandangan fraksinya, juga menimpal pemerintah daerah terkait pengelolaan keungan daerah. Fraksi Nasdem menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah sangat lemah. Karena hingga kini, belum terjadi perbaikan signifikan terhadap APBD, sejak di tahap perencanaan sampai pada pelaksanaan acapkali mengalami keterlambatan.
“Mencermati perjalanan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, sangat lemah. Karena sampao saat ini, belum terjadi perbaikan signifikan, antara lain, persoalan APBD, sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan, terlambat. Bahkan dalam proses pencairannya, harus menunggu berhari-hari,” tandas Alman.
Hal itu jelas, kata Alman, telah memberikan gambaran bagi Fraksi bahwa, pemerintah daerah belum siap untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah secara baik.
Olehnya itu, dengan ditetapkannya perda pengelolaan keuangan daerah, Fraksi Nasdem meminta pemerintah daerah mengevaluasi dan mereformasi SDM. Tujuannya, agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal, serta menghindari potensi pungutan liar alias pungli.
“Dalam proses pencairan anggaran, dan juga dalam proses bobolnya kas daerah, kurang lebih Rp 36 miliar, adalah bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah, sangat lemah,” cetusnya.
Hal tersebut, menurut Fraksi Nasdem merupakan tanggung jawab Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, menurut PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Rif)
