Dugaan Kasus Tipikor Septic Tank Kecamatan Pagimana, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST – Kejaksaan Negeri Banggai wilayah Kecamatan Pagimana melaksanakan sidang lanjutan dengan perkara pembangunan septic Tank skala komunal tahun 2018 di Pengadilan Negeri Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 27 April 2022.

Berdasarkan Pres Release yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejari wilayah Kecamatan Pagimana, sidang kali ini ialah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Carles Lagarense, Bahar Lengkas dan Hendrik Pongdatu, ST. Dengan tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,” disebutkan dalam Pres Release, Rabu (27/4)

Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Disebutkan, masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.500.000 (Carles Lagarense), Rp.386.966.365 (Bahar Lengkas), dan Rp. 8.000.000 (Hendrik Pongdatu, ST).

Lebih lanjut, Perkara pembangunan tangki septic Tank skala komunal tahun 2018 di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan anggaran sebesar Rp. 860.000.000.

Adapun pembangunan tangki septic Tank skala komunal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.403.466.369. (*)