Berita

Paripurna DPRD Bangkep : Dua Raperda Ditetapkan

 

Paripurna Penetapan Raperda menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

SALAKAN, LUWUK POST-DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan paripurna dua Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (18/5).

Kedua Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Bupati dalam sambutannya yang dibawakan oleh Asisten III Setda, Ekasilawati Sipatu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD yang telah bekerja maksimal, membahas dan memberikan kontribusi terhadap kedua Raperda tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Bapemperda DPRD Bangkep yang telah bekerja secara maskimal, membahas dan berkontribusi melalui berbagai ide dalam rangka penyusunan Raperda ini,” kata Bupati.

Bukan sebatas berkontribusi lewat gagasan, lanjut Bupati, Ketua dan anggota Bapemperda turut serta mengawal kedua Raperda saat asistensi dilakukan di Biro Hukum Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Atas seluruh kontribusi Bapemperda DPRD, kedua Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda.

Bupati pun tidak lupa berucap terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang dijalin selama ini dengan eksekutif.

“Sehingga dengan ditetapkannya kedua Raperda menjadi Perda tersebut, dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, juga bermanfaat bagi masyarakat Bangkep,” tutup Bupati. (Rif)