Berita

Pulau Timpaus dan Sonit Masih Tercatat, Waket II DPRD Bangkep Sebut Revisi RTRW ‘Copy-Paste’ 

Rapat Kesepakatan Substansi antara DPRD dan beberapa OPD terkait dalam penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (3/8). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Eko Wahyudi secara terang-terangan menyebut Draf Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ‘Copy-Paste’ alias Salin-Tempel.

Hal itu diungkapkan Eko dalam Rapat Penyetujuan Substansi Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang digelar Bapemperda di Ruang Sidang DPRD, Selasa (2/8).

“Setelah saya buka dan baca-baca draf ini, saya lihat ini ‘Copy-Paste’,” timpal Politisi Muda PDIP Bangkep itu.

Alasannya, dari 451 Pulau yang tercatat dalam draf, beberapa di antaranya adalah pulau yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Banggai Laut, termasuk Pulau Timpaus dan Sonit.

Harusnya, kata dia, masalah-masalah seperti itu, sudah selesai dari eksekutif,  kemudian disampaikan ke DPRD.

“Atau setidaknya setelah melakukan penyusunan, diteliti satu-persatu, jangan sampai ada yang keliru. Karena itu dasar kebijakan ruang daerah,” terangnya.

Menjawab tanggapan Wakil Ketua II DPRD, salah seorang Tim Ahli penyusun revisi RTRW berkilah. Menurutnya, tahapan revisi draf tersebut belum final. Karena itu, melalui rapat kesepakatan substansi, DPRD diminta memberikan masukan substansi terkait hal itu

“Karena kita melalui rapat hari ini adalah kesepakatan substansi. Seperti tadi dikatakan bahwa jumlah pulau ada 451. Mungkin ada kawasan yang belum dimasukkan, maka substansi itu yang kita harapkan dari rapat kali ini,” jelasnya.

Jadi, lanjut dia, DPRD dan Pemerintah Daerah, perlu melakukan rapat persetujuan substansi. Karena draf revisi tersebut belum diperiksa oleh kementerian ATR/BPN.

Hasil dari rapat substansi itu yang juga nantinya akan disodorkan ke kementerian ATR/BPN.

Bukan hanya soal Pulau, Ketua Komisi III, Bikham B. Masso juga menemukan beberapa soal lain yang cukup mengindikasikan bahwa draf itu tidak dilengkapi dengan data komprehensif.

Salah satu contoh, sebut Bikham, pasal yang membahas kawasan pertanian, hanya memasukkan kawasan persawahan, tanpa menyebutkan kawasan lainnya, seperti perkebunan dan peternakan.

“Padahal, sudah beberapa kali saya sampaikan agar masing-masing OPD menyiapkan basis data untuk keperluan revisi RTRW. Karena revisi ini, adalah usulan komisi III dari awal,” tuturnya.

Anehnya, sejumlah perangkat daerah yang dimintai dimintai keterangan awak media ini, di sela-sela waktu istirahat mengaku tidak pernah dimintai data untuk kepentingan revisi itu.

“Kita belum pernah dimintakan data,” kata Sekreraris Dinas Pertanian, Raden Bambang kepada media ini.

Hal serupa juga dikaui Sekretaris Bappeda dan Litbang, Fredrik Korua. Menurut dia, pihaknya sejauh ini, Tim Penyusun Revisi RTRW belum sekali pun melakukan koordinasi terkait kebutuhan data.

Bahkan, perwakilan KPH Pulau Peling, perwakilan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, yang notabenenya menjadi bagian penting dalam penetapan kawasan, belum juga dimintakan data kawasan hutan. (Rif)