
SALAKAN, LUWUK POST – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terpaksa menyurat ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut Balut belum menindaklanjuti laporan GMPK tentang dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Alul, Kecamatan Bulagi.
“Kalo soal laporan kita, itu sudah masuk sejak Oktober 2021 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kejari,” Kata Adnana Dg, Patappa, Ketua GMPK Bangkep.
Adnan mengaku heran atas mengendapnya laporan itu. Padahal, angka kerugian negara dari hasil pemeriksaan inspektorat tercatat jelas, dalam lampiran laporannya.
Bukan itu saja, menurut dia, pun pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor Kejari Balut untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan kasus itu. Namun upaya itu selalu mentah.
“Bahkan, kasi intel sudah akui bahwa mereka sudah mengantongi temuan inspektorat itu. Tapi tetap tidak ada tindak lanjutnya,” kesal dia.
Olehnya, menurut dia, berdasarkan hasil komunikasinya GMPK Pusat, pihaknya mendapat usulan agar segera menyurat ke Kejaksaan Agung.
“Makanya saya ikuti usulan itu. Beberapa tembusan dalam surat itu, termasuk GMPK Pusat, Ombudsman, KPK, Kementerian Desa, dan Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Adnan berharap, laporan itu mendapat respon positif dari kejaksaan agung. Sehingga laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. (Rif)
