Usulan DPRD Bangkep Soal Perubahan Susunan OPD Belum Direalisasi

Luwukpost.id -
CAPT : Ilustrasi Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

SALAKAN, LUWUK POST – Usulan sejumlah fraksi DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) soal Perubahan Susunan ganisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kini belum terealisasi.

Empat fraksi yang sempat bersuara kepada Pj Bupati, Ihsan Basir terkait Perubahan Susunan OPD, yakni Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.

Usulan keempat fraksi itu dikemukakan dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bangkep tahun 2021 pada Juli 2022 lalu.

Keempat fraksi dalam usulannya, meminta pemerintah daerah segera Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Susunan OPD.

Permintaan itu disampaikan, berkaitan dengan kondisi keuangan daerah yang selama beberapa tahun belakangan mengalami penurunan, terutama Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD).

Asumsinya, jika perubahan susunan OPD tidak dilakukan, maka kemampuan pemerintah daerah dalam menggenjot pembangunan akan semakin terbatas.

Sebab, sejauh ini tidak sedikit anggran yang digelontorkan pemerintah daerah hanya untuk membiayai operasional setiap OPD.

Sehingga Perubahan Susunan OPD dinilai DPRD menjadi langkah strategis untuk melakukan efisiensi terhadap penggunaan anggaran.

Kepala Bagian Ortal Pemda, Hari Saputra Nursin beberapa waktu lalu, kepada media ini menjelaskan alasan belum tuntasnya Rancangan Perda tentang perubahan susunan OPD.

Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk dalam agenda perumusan perda di Bagian Hukum. Dan hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap melakukan penilaian (scoring) pada setiap OPD.

“Rencana itu sudah masuk dalam agenda perumusan perda di bagian hukum. Kita juga sementara melakukan scoring ke tiap OPD,” kata Hari.

Kendala utama pihaknya belum bisa melanjutkan progress rencana tersebut yakni keterbatasan anggaran.

DPRD yang mendorong hal itu, dinilainya kurang serius. Sebab hingga kini, belum ada alokasi anggaran yang disediakan untuk itu.

Namun hal itu disanggah oleh Ketua DPRD, Rusdin Sinaling. Ia menjelaskan, penyediaan anggaran untuk itu seharusnya dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seharusnya, anggaran perencanaan itu diupayakan lewat TAPD, bukan DPRD. Karena ini merupakan kepentingan daerah,” kata Rusdin.

Olehnya itu, hal itu perlu dibicarakan lebih serius dengan Bupati dan pihak terkait lainnya. (Rif)