DaerahEkonomiMetroNasionalOpini

Optimalisasi Penyerapan Anggaran untuk Akhir Tahun yang Lebih Baik

*) Oleh: Fajrin Agung Wibowo
Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN Luwuk


 

Kondisi APBN Kita
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan dalam periode tertentu yaitu selama 12 bulan atau satu tahun anggaran. Hal ini.  sesuai dengan salah satu azas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu azas tahunan yaitu dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember.

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Salah satu komponen dalam struktur APBN kita adalah belanja pemerintah pusat yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya. Fungsi- fungsi yang diemban pemerintah dapat dilakukan dengan kebijakan fiskal dengan salah satu penekanannya melalui kebijakan belanja pemerintah.

Belanja yang bersifat produktif dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik akan dapat menstimulus perekonomian. Misalnya, pembangunan infrastruktur akan mendorong investasi, dengan adanya investasi, perekonomian akan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Ini berarti terdapat relevansi atau hubungan antara tingkat belanja negara dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan. Peningkatan belanja modal dan barang akan menurunkan tingkat kemiskinan. Tentu hal ini juga harus diimbangi dengan penyerapan anggaran yang proporsional dan tidak menumpuk di akhir tahun, sehingga tidak mengakibatkan hilangnya manfaat dari belanja itu sendiri karena tidak semuanya dapat dimanfaatkan.

Semakin cepat kegiatan terealisasi, tentu akan semakin besar manfaat dan efek stimulus yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, seringkali yang terjadi adalah sebaliknya, ketika pertumbuhan ekonomi rendah di awal tahun, ternyata konsumsi pemerintah juga rendah. Pelaksanaan kegiatan tertunda hingga ke akhir tahun sehingga manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat.

Untuk kegiatan yang bersentuhan langsung
dengan kepentingan rakyat banyak, karena masyarakat tertunda dalam menerima manfaat atau dengan kata lain penyerapan anggaran yang tidak proporsional menyebabkan multiplier effect dari kebijakan fiskal pemerintah menjadi kurang optimal.

Berdasarkan kriteria penyerapan anggaran yang merupakan salah satu kriteria dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja pemerintah pusat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, ditetapkan target penyerapan anggaran sampai dengan triwulan III atau akhir September 2022 adalah: Belanja Pegawai 75%, Belanja Barang 70%, Belanja Modal 70% dan Belanja Bantuan Sosial 75%. Dengan mengambil sampel data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk dimana penulis bekerja saat ini, didapatkan data realisasi anggaran sampai dengan triwulan III atau akhir September 2022 adalah: Belanja Pegawai 72,61%, Belanja Barang 61,84%, Belanja Modal 43,70% dan Belanja Bantuan Sosial 85,04%.

Dari data tersebut di atas menunjukkan bahwa hingga triwulan III atau akhir September
2022 ini realisasi penyerapan anggaran belum mencapai target dan cenderung akan mengalami
penumpukan di akhir tahun seperti yang selama ini sering terjadi. Hanya belanja bantuan sosial
yang telah memenuhi target realisasi. Hal yang sama juga terjadi pada periode yang sama pada tahun 2021 yang lalu dimana target realisasi hingga triwulan III juga belum tercapai. Dari data tersebut menunjukkan bahwa penyerapan anggaran cenderung mengalami penumpukan di akhir tahun.

Berdasarkan komposisi penyerapan jenis belanja sepanjang tahun anggaran, belanja pegawai cenderung terealisasi mendekati proporsional pada setiap triwulan. Sedangkan belanja modal, cukup sulit untuk dimaksimalkan penyerapannya di awal tahun anggaran, bahkan mungkin sekitar 50% penyerapan akan menumpuk pada triwulan IV. Yang agak mengherankan adalah belanja barang yang seharusnya berbanding lurus dengan pembiayaan atas pelayanan publik dan operasional pemerintahan juga menunjukkan realisasi yang rendah pada awal tahun, dan mungkin akan cenderung menumpuk juga di akhir tahun anggaran.

Akhir tahun anggaran selalu menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi satuan kerja pemerintah maupun bagi KPPN. Satuan kerja tentu akan sangat sibuk berlomba-lomba merealisasikan belanjanya demi mengejar “target setoran” yaitu realisasi belanja dan dalam hal ini KPPN selaku perpanjangan tangan Bendahara Umum Negara yaitu Kementerian Keuangan akan sangat sibuk menghadapinya karena harus melayani permintaan pencairan anggaran dengan volume yang berlipat-lipat dari biasanya.

Berbagai peraturan dan batas waktu pencairan
ditetapkan untuk menjamin bahwa pengeluaran negara sampai akhir tahun anggaran semua
telah terbayarkan.Penyebab Realisasi Kurang Optimal Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi belanja tidak optimal dan proporsional berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis selama bertugas pada KPPN
antara lain: kurang koordinasi antara bagian perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
keterlambatan penerbitan pedoman/petunjuk teknis kegiatan, perubahan struktur organisasi
kementerian/Lembaga sehingga satuan kerja cenderung menunggu dalam melaksanakan
kegiatan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi, adanya pergantian atau keterlambatan
penunjukan pejabat perbendaharaan, kurangnya kuantitas dan kualitas pejabat/pegawai yang
kompeten di bidang keuangan dan pengadaan barang/jasa, seringnya penambahan pagu
anggaran di pertengahan atau menjelang akhir tahun sehingga tidak terealisasi secara maksimal,
proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan waktu lama, belum sepenuhnya teridentifikasi
kegiatan-kegiatan yang berpotensi direalisasikan di awal tahun, adanya pemblokiran anggaran,
dan adanya kegiatan yang tertunda pelaksanaannya yang disebabkan oleh pandemi.

Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran

Berkaca pada tahun anggaran 2021 lalu, mayoritas satuan kerja instansi pemerintah pusat memang dapat merealisasikan belanjanya lebih dari 90% dari total pagu belanjanya. Namun demikian, pola penyerapannya masih belum proporsional dan belum merata, sehingga belum bisa dikatakan ideal. Realisasi memang tinggi namun tidak proposional dan merata karena masih saja menumpuk pada akhir tahun anggaran. Padahal, belanja pemerintah adalah pendorong pertumbuhan ekonomi terutama belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak.

Kondisi ini tentu sangat tidak ideal karena seharusnya APBN dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi apalagi pada masa pandemi yang melanda dunia. Belanja pemerintah menjadi sarana dalam usaha penanganan pandemi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya belanja di bidang kesehatan dalam rangka penanganan pandemi dan juga subsidi bagi dunia usaha seperti UMKM yang juga terkena dampak pandemi yang membuat terpuruk.

Diperlukan beberapa strategi dalam rangka percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran. Pertama, memperbaiki perencanaan anggaran dan koordinasi antara bagian perencanaan dengan bagian pelaksanaan anggaran. Seringkali dalam penyusunan anggaran tidak disertai perencanaan yang matang tentang kapan anggaran akan direalisasikan, jumlah dan proporsinya.

Diperlukan koordinasi internal satuan kerja dan mereviu rencana kegiatan secara periodik (per triwulan) dan menyusun rencana penarikan dana per jenis belanja dengan menyelaraskan terhadap target penyerapan anggaran triwulanan. Sekali lagi kualitas pelaksanaan anggaran juga ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran yang
ditetapkan.

Kedua, melakukan identifikasi dan percepatan kegiatan-kegiatan yang dapat segera dilakukan. Menjelang akhir tahun anggaran ini, satuan kerja mulai dapat menyisir kegiatan- kegiatan yang masih tertunda untuk segera direalisasikan, tentunya secara relevan dan masuk akal serta tetap mengutamakan kinerja daripada sekedar mengejar persentase realisasi. Ketiga, Kementerian/Lembaga segera menerbitkan pedoman atau petunjuk teknis kegiatan-kegiatan
tertentu terutama kegiatan-kegiatan yang berpotensi dilaksanakan pada awal-awal tahun
anggaran sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pengadaan barang dan jasa. Selain itu untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya baru turun pada semester II, seharusnya langsung
disertai dengan petunjuk teknis agar segera dapat direalisasikan. Keempat, mengintensifkan
sertifikasi terhadap pejabat-pejabat perbendaharaan dan juga pejabat pengadaan.

Sertifikasi ini selain untuk menjaring pejabat pejabat baru dalam rangka menambah kuantitas pejabat perbendaharaan dan pengadaan, juga dalam rangka meningkatkan kapasitas, kualitas dan keilmuan para pejabat tersebut dalam bidang perbendaharaan dan pengadaan. Selain itu juga
diperlukan transfer knowledge antar unit pada internal satuan kerja.

Akhirnya, dengan strategi-strategi di atas, diharapkan dapat meminimalisir penyerapan
anggaran yang tidak optimal. Tahun anggaran 2022 sudah hampir berakhir dalam waktu kurang
dari 30 hari lagi. Satuan kerja instansi pemerintah pusat masih mempunyai waktu untuk segera
merealisasikan kegiatan-kegiatannya.

Namun demikian, apabila dalam waktu yang singkat ini ternyata strategi yang diharapkan tidak berjalan sesuai yang direncanakan dan masih ada
kemungkinan terjadi penumpukan belanja di akhir tahun, tetaplah melakukan realisasi dengan
rasional dengan mengutamakan kualitas dan capaian output dari suatu kegiatan. Akhir tahun
anggaran sudah di depan mata, segala strategi dan peraturan telah ditetapkan oleh Ditjen
Perbendaharaan demi mewujudkan akhir tahun yang sesuai harapan, misalnya dengan
menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022.

Satu hal yang juga perlu dilakukan oleh satuan kerja instansi pemerintah adalah dengan selalu menjalin komunikasi dengan KPPN selaku kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah. KPPN tidak henti-hentinya selalu mengingatkan satuan kerja untuk melakukan penyerapan anggaran secara optimal, proporsional sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan. KPPN akan selalu menjadi mitra satuan kerja, yang tugasnya tidak hanya sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tugasnya mencairkan dana, tetapi juga sebagai pembina teknis bagi satuan kerja dalam pengelolaan keuangan negara. Satuan kerja juga harus selalu memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditetapkan terutama dalam penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta data dukungnya, dokumen kontrak, dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran dan penerimaan negara pada akhir tahun.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin semua tagihan negara dapat terbayarkan tepat waktu
dan tepat jumlah. Selain itu, komunikasi antara satuan kerja dengan pihak ketiga (penyedia
barang/jasa) juga perlu diintensifkan terutama menjelang akhir tahun anggaran agar tercapai
suatu jaminan bahwa semua pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya tanpa adanya
keterlambatan atau wanprestasi.

Akhirnya, dengan berbagai ikhtiar yang telah dan akan dilakukan, diharapkan target penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal meski ada
sedikit penumpukan pada akhir tahun anggaran. Semoga! (*)