Wujud Keberhasilan Multirasialisme; Halimah Yacob Sebagai Presiden ke-8 Singapura

Luwukpost.id -

Oleh :

Medilanita Rizki Dilama

Universitas Muhammadiyah Malang

 

Pemilihan seorang kepala negara secara langsung merupakan bagian terpenting dari berjalannya nilai demokrasi pada hampir semua negara di dunia.

Singapura adalah salah satu negara multiras di Kawasan dengan jumlah etnis yang bermacam-macam, mulai dari yang mendominasi hingga yang minoritas.

Dalam menentukan kandidat calon presiden di Singapura diklasifikasikan kedalam dua kelompok atau sektor yaitu sektor bisnis dan sektor publik.

Pada sektor Bisnis, kandidat memiliki persyaratan tertentu yang mana berhubungan dengan bisnis atau ekonomi. Persayaratan tersebut seperti pernah menjabatChief Executive Officer (CEO) dari perusahaan bermodalkan minimal SDG 500 juta atau bila dirupiahkan menjadi Rp 5 triliun. Hal tersebut dikarenakan penetapan modal minimum perusahaan yang pernah dipimpin ini diterapkan untukmendapatkan calon presiden atau kepala negara yang benar-benar bisa memimpin serta mengelola keuangan negara.

Sedangkan pada sektor publik, kandidat harus mempunyai pengalaman duduk di kursi election minimal tiga tahun lamanya.

Halimah Yacob pertama kali masuk dalam ranah perpolitikan sejak tahun 2001, dimana ia bergabung dengan partai politik penguasa yaitu PAP. Setelah ia bergabung dan menjadi anggota PAP, Halimah ditunjuk untuk megikuti pemilihan anggota parlemen, dan benar saja untuk pertama kalinya ia terpilih menjadi anggota parlemen untuk Konstituensi Representasi Kelompok Jurong.

Bergabungnya Halimah Yacob dan menjadi anggota di PAP membuat peluang besar untuk melebarkan pengalamannya di dunia perpolitikan. Pasalnya setelah terpilihmenjadi representasi kelompok Jurong 2001, ia juga menjadi Ketua dari Government Parliamentary Committees untuk Kesehatan tepatnya pada tahun 2004.

Hingga yang menjadi titik berkibrahnya Halimah Yacob adalah ketika beliau berhasil terpilih sebagai Ketua Dewan ke-8 untuk Parlemen ke-12 tahun 2013.

Hingga pada Agustus 2017, Halimah dinyatakan lolos seleksi pemilihan calon kandidat Presiden Singapura. Terpilihnya Halimah menjadi Presiden pun karena hanya ia satu-satunya kandidat yang menerima sertifikat kelayakan dari PEC.

Selain itu, awal mulanya Halimah Yacob mencalonkan diri sebagai Presiden adalah adanya kebijakan PM Singapura Lee Hsien Loong yang menetapkan bahwasanya hanya etnis Melayu yang dapat maju untuk menduduki kursi kepresidenan.

Halimah juga memiliki pengalaman duduk di kursi eselon tinggi pemerintahan selama tiga tahun. Ia juga disebut-sebut sebagai perempuan pertama yang berhasil mencapai posisi tersebut selama berdirinya negara Singapura.

Jadi, faktor yang mempengaruhi terpilihnya Halimah Yacob sebagai Presiden ke-8 Singapura yaitu adanya praktik PowerSharingatau pembagian kekuasaan dalam sistem politik yang dirumuskan melalui peraturan pemilihan Presiden, diantaranya; peraturan baru pilpres 2017 yaitu penetapan etnis Melayu sebagai calon kandidat Presiden; memastikan perlindungan politik minoritas melalui seseorang yang memiliki kemampuan untuk menolak maupun membuat keputusan politik yang di inisiatif oleh PM Lee Hsien Loong; memberikan kesempatan pada individu dari kelompok minoritas untuk merepresentasikan perwakilannya.

Selain itu, representasi lainadalah karena Presiden Singapura memiliki fungsi dan wewenang dalam ranah ekonomi dan/atau mengatur fiskal untuk keuangan negara. Artinya, dalam suatu negara majemuk kelompok mayoritas akan memegang kekuasaan politik dan kelompok minoritas akan menguasai atau berwenang dalam ranah ekonomi.