Nasib Marsidin Menggantung, BKPSDM Terima “Surat Cinta” dari KASN

Luwukpost.id -

Luwuk (LuwukPost.id)  — Nasib jembatan gantung Marsidin Ribangka mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai berbuntut panjang, setelah lebih dari setahun lamanya pasca menghadapi sidang pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu oleh Tim/Majelis Kode Etik, akan tetapi hasil sidang belum mendapat keputusan sangsi apapun.

Terkini BKPSDM Kabupaten Banggai mendapatkan surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (27/7/2023).

Kepala BKPSDM Banggai, Sofyan Datu Adam membenarkan adanya surat dari KASN menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan mantan kepala BPKAD Marsidin Ribangka.

“Surat KASN sudah masuk dan kami sudah terima dan sementara dalam proses mempelajarinya,” tandasnya.

Hanya saja menurutnya gugatan tersebut masih di pelajari dan akan menyampaikan kepada Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Kita lihat saja nanti dan masih akan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Sofyan.

Sementara Bupati Banggai, yang diminta keterangan terkait hal tersebut menegaskan tidak akan segan menghadapi seluruh gugatan yang diajukan oleh salah satu bawahannya.

“Nanti kita lihat saja ending seperti apa, yang pasti saya akan bersikap sesuai aturan yang berlaku, dan masih akan mempelajari jenis pelanggaran dikenakan,” sebut Bupati Amirudin saat diwawancarai di wilayah pasar Simpong pada giat kerja bakti bersama para OPD, TNI-Polri dan organisasi IKGMS.

Marsidin Ribangka yang diminta klarifikasi terkait laporan ke KASN mengungkapkan bahwa dirinya bukan mengadu, akan tetapi hanya mempertanyakan nasibnya kepada KASN.

“Saya tidak mengadu hanya mempertanyakan nasib saya, sebab telah lebih setahun belum ada kejelasan,” ucapnya lirih. (*/Mjd)