Luwuk (Luwukpost.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 894 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU di 10 Kabupaten/Kota Propinsi Sulawesi Tengah kepada KPU Propinsi Sulteng.
Dalam Salinan surat yang ditandatangani oleh Sekretariat jendral (Sekjen) KPU, Plt Kepala Biro Perundang-undangan, Andi Krisna. Pengambilalihan tugas kepada KPU Propinsi Sulteng sampai dengan dilaksanakannya Pelantikan Anggota KPU 10 Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Adapun 10 Kabupaten tersebut yakni, Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Touna, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morut, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
Salah satu Komisioner KPU Sulteng, Divisi Teknis, Christian A. Oruwo SH.,MH memberikan penjelasan, mengenai teknis pengambil alihan tugas 10 Kabupaten/kota dilakukan melalui pengawasan internal oleh 5 Komisioner KPU Propinsi Sulteng.
“Kami anggota KPU Sulteng berjumlah 5 orang sehingga tidak ada ada pembagian. Semua dilakukan secara kolektif ber 5,” tandasnya melalui pesan whatsapp, Senin (17/7/2023).
Selain hal itu, Christian yang mendapat tugas pengawasan internal pada KPU 3 Kabupaten di daerah Banggai bersaudara ini, mengaku belum mendapatkan informasi kapan pelaksanaan pelantikan komisioner KPU 10 Kabupaten/Kota di Sulteng periode 2023-2028.
“Belum ada info terkait hal itu,” tutupnya singkat. (Mjd)