BeritaMetro

Selama 2023, BKPSDM Banggai Tangani 10 Kasus Kategori Berat Disiplin ASN

Luwuk, LUWUKPOST.ID – Selama 2023, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kabupaten Banggai, menerima laporan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak belasan kasus.

Menurut Kepala Bidang Penilaian BKSPDM Banggai, Ramly, mengatakan bahwa  jumlah kasus tersebut meliputi beberapa kategori.

Dalam penanganan disiplin yang ditangani oleh BKSPDM, itu, meliputi kategori ringan, sedang dan berat.

“Dari ketiga kategori tersebut, BKSPDM menangani pelanggaran berat sebanyak 8-10 kasus, dan untuk pelanggaran sedang,  itu sebanyak 4 kasus,” katanya, saat ditemui awak media ini, pada Selasa (30/1).

Jumlah kasus berat ini, lanjut dia, telah diproses hingga selesai. Sementara untuk kategori sedang dalam proses penyelesaian dan selebihnya dalam pembinaan.

“Sehingganya, sebagian proses penanganan kasus disipilin kategori sedang ini melewati tahun 2023.” Ucapnya.

Sementara itu, pada kasus disiplin kategori ringan, kata Ramly, jika masih dalam bentuk teguran secara lisan, maka kewenangan dalam penyelesaian tersebut, masih diserahkan ke pihak OPD-nya masing-masing.

“Di mana, penangan kasus kategori berupa teguran lisan, juga masih menjadi kewenangan OPD, dalam hal ini melakukan pembinaan,”tandasnya.

Disamping itu, Ramly menyebutkan, selama 2023 pihak BKPSDM telah menyelesaikan atau menangani berbagai kasus disiplin.

Terlebih pada kasus disiplin kategori berat, di antaranya terdapat kasus Pidana, Narkotika hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ramly mengaku, bahkan dalam penyelesaian kasus kategori berat ini, terdapat pula yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai pegawai ASN.

“Meskipun sebagian ada juga yang masih dilakukan pembinaan. Tapi, untuk kasus Narkotika ada pula yang telah diberhentikan, lantaran proses hukuman sesuai putusan pengadilan melebihi 2 tahun ke atas,” bebernya.

Apalagi berkaitan dengan kasus Tipikor, sesuai aturan PP 94 tahun 2021, di mana, bagi ASN yang tersandung kasus tersebut, berapa pun putusan hukumnya tetap saja dinonaktifkan.

Disisi lain, Ramly menghimbau, agar para ASN yang berada di Kabupaten Banggai bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terlebih, bagi ASN agar tidak terlibat dengan politik praktis, jagalah netralitas sebagai seorang pegawai,” pungkasnya. (dat).