LUWUK, (luwukpost.id) – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai mengahadiri acara pertemuan mediasi TKBM diruang rapat umum kantor bupati banggai selasa 25 juni 2024. Dalam pertemuan tersebut Helena padeatu sempat diberikan beberapa pertanyaan dari perwakilan TKBM terkait legalitas koperasi yang ada.
Dalam kesempatan itu Helana pun memberikan jawaban bahwa pemerintah daerah melalui Dinas KUMK hanya memfasilitasi kelembagaannya. Selebihnya bukan menjadi kewenangan Dinas KUMK. “Dan terkait legalitas sesuai aturan bahwa koperasi karyawan TKBM teluk lalong Luwuk berdasarkan buku catatan yang ada dalam buku kami,”jelas Helena.
Masih ditempat yang sama, Wely ismail mewakili Kadis Ketenagakerjaan kabupaten banggai juga mendapatkan pertanyaan dari perwakilan TKBM terkait tugas dan kewenagan dinas dalam mengawasi dilapangan. Wely begitu sapaan akrab hanya bisa memberikan jawaban terkait persoalan ketenagakerjaan seperti pembayaran gaji, pembayaran BPJS Kesehatan serta pembayaran BPJS ketenagakerjaan, itulah yang bisa kami awasi serta kami pertanyakan kepada pemberi kerja. Kalaupun diluar itu kami tidak bisa memberikan jawaban.
Dalam rapat tersebut turut di hadiri Asisten I Nurdjalal, Kabag hukum Zainudin Saluki, Camat Balantak Amrizal Latif dan Rahmat UPJ tangkian. (rls)
