BeritaDaerahLokal

Rp 138 M Proyeksi PAD di Sektor Pajak Daerah 2025

LUWUK, LUWUK POST .ID – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banggai, melalui hasil persetujuan pemerintah kabupaten Banggai dan DPRD Banggai tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 pada pekan terakhir jum’at, (19/7/2024). Berdasarkan target, analisis dan evaluasi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banggai, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 mencapai Rp.293. Miliar, selisih Rp. 40 Miliar pada tahun 2024 yang mencapai Rp.253. Miliar, ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di temui pada, Jum’at (26/7/2024).

Sedangkan Proyeksi pendapatan daerah malalui sektor pajak daerah, mencapai Rp. 138 Miliar untuk tahun 2025, naik Rp. 21 Miliar dari tahun 2024 yang sebelumnya Rp.116 Miliar. Ini akan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan daerah.

Bettandi selaku pejabat fungsional perencanaan Bapenda Banggai, menjelaskan, “Naik nya Pendapatan daerah dari sektor Pajak daerah dikarenakan adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Yang akan di mulai pada 5 januari 2025 mendatang.

Aturan baru ini berupaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan  yang diperoleh provinsi dan kabupaten dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Prosedur bagi hasil dari provinsi ke kabupaten karena pendapatan PKB dan BBNKB akan segera tersplit secara langsung atau dibagi antara pendapatan pemerintah provinsi dan kabupaten saat pembayaran PKB dan BBNKB.

Selain itu ini dapat meningkatkan sinergi pengumpulan pajak dan memperlancar penyaluran pajak yang telah dibagi sebelumnya.

Untuk jumlah tarif pajak tersebut tidak berbeda dengan sebelumnya yang belum mengunakan opsen, jadi masyarakat tidak di rugikan. Tutup nya. (tr-03)