BeritaLokalMetro

Banggai Pilot Projet Program RPPD

LUWUK, LUWUKPOST.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Kabupaten Banggai menjadi pilot
project atau daerah percontohan pertama di Sulawesi Tengah untuk
program Relawan Penggerak Pembangunan Desa (RPPD).

Peluncuran
program tersebut menjadi rangkaian kegiatan Forum Group Discussion
(FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah tahun
2024, Kamis (22/8/2024), di Graha Pemda, Luwuk, yang dibuka secara
resmi oleh Bupati Banggai Amirudin.

PPDI Sulteng juga menetapkan
Bupati Amirudin sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa.

“Sesuai rapat pleno bersama, untuk uji coba program ini, kami bersepakat
di Kabupaten Banggai dan yang menjadi percontohan pertama Bapak
Relawan Perangkat Desa itu Bupati Banggai,” kata Wakil Ketua PPDI
Sulawesi Tengah Zulkifli.

PPDI Sulteng menilai Pemerintah Kabupaten
Banggai sangat baik dalam merespons masalah-masalah di desa.

Diikuti
sekitar 3.000 peserta, kegiatan FGD dan Kemah Akbar Perangkat Desa
se-Sulteng yang mengusung tema, Terwujudnya Konsolidasi Aparatur
Desa yang Profesional dan Terpimpin, itu bertujuan untuk membangun
konsolidasi antarperangkat desa sekaligus merayakan Hari lahir ke-18
PPDI.

Selama 3 hari (22-24 Agustus 2024), FGD perangkat desa
dilaksanakan di Graha Pemda, sementara kemah akbar di Teluk Lalong.

Pada kesempatan itu, Ketua PPDI Kabupaten Banggai Nasarudin
Umpang menyampaikan aspirasi perangkat desa, salah satunya penerbitan
Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

“Harapan kami kepada Bapak
Bupati Banggai yang didukung oleh Forkopimda mampu menerbitkan
NIPD,” kata Nasarudin.

Dia berharap, Kabupaten Banggai bisa menjadi
kabupaten pertama di Sulteng yang menerbitkan NIPD bagi perangkat
desa.

Zulkifli menambahkan, NIPD menjadi semacam jaminan
keberlangsungan profesi perangkat desa.

“Karena selama ini yang terjadi,
ganti kepala desa, ganti perangkat desa, ini menjadi problem. Kalaupun
dilakukan pemberhentian seharusnya sesuai dengan prosedur yang
berlaku,” ujar Zulkifli.

Menanggapi hal itu, Bupati Amirudin meminta
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera mempersiapkan sistem
dan mekanisme penerbitan NIPD dengan melakukan studi banding di
daerah yang sudah menerapkan penerbitan NIPD.

“Saya minta Kepala
Dinas PMD untuk segera memprosesnya. Tadi disampaikan bahwa sudah
ada contoh di Sulawesi Selatan. Silakan bapak ke sana, pelajari sistemnya
dan bawa pulang ke Kabupaten Banggai dan berikan kepada perangkat
desa semua,” kata Bupati Amirudin.

Zulkifli juga menyinggung sejumlah
isu, seperti rendahnya kapasitas perangkat desa, isu kesejahteraan,
perlindungan hukum, sistem promosi dan demosi yang melembaga, serta
implementasi regulasi yang tidak bisa dieksekusi aparat desa.

Terkait isu
kesejahteraan, Zulkifli mengapresiasi Pemda Banggai yang telah
menerapkan standar gaji perangkat desa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun
2019.

Pemda Banggai telah menetapkan penghasilan tetap perangkat desa
melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 dengan rata-rata
penghasilan sebesar Rp 2.200.000.

“Tapi sekarang ini, total penghasilan
perangkat desa itu sudah berada di angka Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta,”
kata Bupati Amirudin.

Dia menerangkan, saat ini tidak ada lagi desa
dengan status desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal di Kabupaten
Banggai. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024,
terdapat 56 desa mandiri, 151 desa maju, dan 84 desa berkembang di
Kabupaten Banggai.

Pembukaan FGD dan Kemah Akbar Perangkat Desa
se-Sulawesi Tengah tahun 2024 juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD
Kabupaten Banggai Hasan Bashwan Dg. Masikki, sejumlah camat dan
kepala perangkat daerah, pengurus APBDESI, PABDSI, dan pejabat
Forkopimda Banggai.(rls)