Banggai Brother’sHeadlines

RDP Polemik Kades Bolokut PMD Tersandra

BANGGAI, LUWUK POST -Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik kepala desa Bolokut. Jumat (26/7) di kantor DPRD.

Untuk Diketahui bahwa Kades Bolokut telah menjalani hukuman kasus pengunaan izasa palsu pada periode pertama 2017-2023 Dengan nomor putusan pengadilan 116/Pid.B/2024/PN.lwk dan sudah dijalani. Masalah ini muncul ketika kades Bolokut menjabat ke periode ke duanya,saat ini surat pejabat Kepala desa sudah terposes.

Ketua BPD Desa Bolokut Nurmila mengatakan, saat ini masyarakat Bolokut tidak menerima putusan penunjukan Pj kepala Desa, sebab kami menilai keputusan pemberhentian kepala desa saat ini tidak mendasar.

“Kami juga sudah melakukan pertemuan tingkat desa namun usulan masyarakat tetap tidak inginkan kades (Bobi,red) di berhentikan,” ungkpanya.

Kepala Dinas PMD yang diwakili Sekrestaris Mini Lumuan benar, kami sudah melayangkan surat permintaan kepada BPD untuk pemberhentian dan pengusulan Pn Kepala desa, surat tersebut di sampaikan pada Camat dan BPD desa Bolokut dengan beberapa poin yang menguatkan di antranya putusan pengadilan Negeri Luwuk.

“Ada beberapa pertimbangan yang mendasar penunjukan Pj kades di antara
putusan pengadilan Negeri Luwuk, sehingga kami mengluarkan surat yang berisi 4 poin,” ungkapnya.

Waket I Patwan Kuba SH, MH selaku pimpinan sidang, mengatakan, perkara ini sampai dengan ada putusan kami tidak di libatkan, setelah mendengar beberapa penjelasan dari BPD desa Bolokut dan dinas PMD. DPRD menolak pemberhentian kades bolokut, alasanya tidak kuat dan terkesan mengada- ngada.

Benar telah ada putusan kekuatan hukum tetap dari PN, kata Patwan, tapi kasusnya di periode pertama yang di adili dan kades Bolokut telah di hukum dan jalani hukuman badan,sekarang di periode kedua secara formil ia sudah perbaiki berkasnya dan memenuhi syarat.

“Setelah dia (Kades Bolokut,red) menjalani hukuman trus apa masalahnya sampai kades di berhentikan,” kata Patwan

Patwan juga menjelaskan bahwa masalah materil putusan ijasah palsu tidak bisa di gunakan lagi sebagai alasan dia di berhentikan, karna Kades Sudah jalani hukuman.

Selain itu, Beberapa Anggota DPRD Komis I menilai kinerja dinas PMD tidak profesional dalam pengambilan keputusan, padahal pemda itu punya bagian hukum yang bisa berkoordinasi sebelum mengambil keputusan hukum. (Man)