Luwuk, LUWUKPOST.ID – Pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Pangakalasean, Kecamatan Balantak Utara, Banggai, disangkakan pasal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagaimana disampaikan Wakapolres Banggai Kompol Pino, dalam konferensi pers Polres Banggai, pada Kamis, 26 September 2024.
Peristiwa itu dilakukan pelaku berinisial RI (18) pada Minggu, 22 September 2024, dini hari pukul 01.00 WITA.
Dijelaskan, bermula Tersangka melakukan niat atau aksi nekatnya untuk mencuri di rumah korban.
Tersangka masuk ke dalam rumah setelah mengetahui suami korban yang sedang melaut. Ia mencongkel pintu belakang dan mengambil uang korban di dalam lemari sekitar Rp1000.000.
Namun, aksi tersebut diketahui lantaran Tersangka menjatuhkan pakaian isi lemari sehingga membangunkan korban.
Tak hanya mengambil uang, Tersangka pun melancarkan aksi bejatnya dengan menyekap hingga menyetubuhi korban alias memperkosa.
Korban pun melakukan perlawanan dengan mencoba untuk melarikan diri, hanya saja Tersangka menarik serta mendorong korban sehingga ia terpintal sampai ke dapur rumah.
Hingga akhirnya Tersangka melakukan pembunuhan sadis itu dengan menggunakan parang milik suami korban yang terpajang di dapur.
“Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala atas, robek leher belakang hingga telinga, robek dileher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan,” kata Wakapolres.
Usai melakukan aksinya, ia membuang barang bukti tersebut ke pantai dan mengubur uang milik korban di pasir.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” bebernya.
Di sisi lain, aksi pencurian ini kerap ia lakukan di kampung halamannya. Sehingga tak jarang dari warga banyak mengetahui tentang kepribadian pelaku.
Bahkan aksi pencurian ini pernah terjadi pada tahun 2023, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan, ditambah pelaku saat itu masih berusia di bawah umur.
Kegiatan Press Conference ini berlangsung di Lobby Mapolres Banggai, yang dihadiri Wakapolres Kompol Pino Ary, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan sejumlah wartawan. (dat)
