Pemda Bangkep Buka Seleksi PPPK, 1017 Formasi Tenaga Guru Tersedia 

Luwukpost.id -
Seleksi CASN dan PPPK Bangkep tahun 2021.

SALAKAN, LUWUK POST – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memberikan kesempatan untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kebutuhan alokasi pegawai PPPK tahun ini, ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 804 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkep.

Dari 1228 formasi yang tercatat dalam Keputusan itu, kebutuhan untuk Tenaga Guru lebih mendominasi, dengan rincian 1017 formasi. Sementara sisanya, yakni Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 211 formasi.

Khusus penerimaan Tenaga Guru dan Nakes masing-masing diatur secara khusus dalam Pengumuman resmi Panitia Seleksi. Bagi tenaga guru, diatur dalam Pengumuman Nomor : 810/860/BKPSDM/2022, sedang Nakes diatur dalam Pengumuman Nomor 810/861/2022.

Dua kategori yang dibuka untuk pelamar Tenaga Guru dalam pengumuman tersebut, yakni Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pelamar Prioritas dibagi dalam III Kategori, Pelamar Prioritas I, II, dan III.

Pelamar prioritas Prioritas I dibuka khusu untuk tiga pelamar. Pertama, Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi Tahun 2021,

Kedua, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, dan Ketiga, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleks Tahun 2021, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi Tahun 2021.

Prioritas II, dibuka untukbPelamar THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I.

Sedang Prioritas III<span;> merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di sekolah negeri yang <span;>terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun.

Sedangkan untuk Pelamar Umum, adalah lulusan yang terdaftar pada ‘database’ pada kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Berikut Tahapan Seleksi PPPK untuk Tenaga Guru :

1. Pengumuman Seleksi dibuka 31 Oktober 2022.

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan
penempatan bagi P1 31 Oktober s.d. 13 November 2022.

3. Seleksi administrasi 31 Oktober s.d. 15 November 2022.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum 16 s.d. 17 November 2022

5. Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2022.

<span;>6. Jawab Sanggah 21 s.d. 24 November 2022.

7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022.

8. Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) 27 s.d. 28 November 2022.

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) 29 November s.d. 3 Desember 2022.

<span;>10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3) 3 s.d. 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum) 14 s.d.18Desember 2022.

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum) 13 s.d.15 Januari 2022.

13 Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum) 16 s.d. 21 Januari 2022

14. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) 21 Januari s.d. 1 Februari 2022.

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar umum) 2 s.d. 3 Februari 2022.

16. Masa Sanggah 4 s.d. 6 Februari 2022

17. Jawab Sanggah 7 s.d. 13 Februari 2022

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 20 s.d. 21 Februari 2022

19. Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari s.d. 13 Maret 2022

20 Usul Penetapan NI PPPK 7 s.d. 31 Maret 2022. (Rif)