Kadis Disnakkeswan Banggai, Klarifikasi Surat Dari Pemuda Kecamatan Bunta

Luwukpost.id -

Baru – baru ini, beredar surat dari Pemuda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, yang menyatakan keinginan mereka untuk mengusut tuntas kasus bantuan hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah mereka.

Dalam surat tersebut, Pemuda Kecamatan Bunta menuntut transparansi penyaluran bantuan, dan ingin mengungkapkan dugaan penyimpangan bantuan.

Adapun isi surat tersebut mengenai, “pengadaan hewan (sapi) yang baru saja diturunkan oleh pemerintah Kabupaten Banggai ke pemerintah Kecamatan Bunta (Kelurahan Salabenda) yang kemudian masyarakat di minta kan kartu tanda penduduk (KTP) dan di janjikan akan mendapatkan hewan ternak sapi untuk di pelihara, akan tetapi pada saat bantuan itu sudah turun di Kelurahan Salabenda, tetapi masyarakat belum sama sekali mendapat bantuan tersebut. informasi yang saya himpun, bahwa Lurah Salabenda mendapatkan bantuan hewan ternak sapi”.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Pupung Diliyanto, menegaskan bahwa selebaran yang mengatasnamakan Pemuda Kecamatan Bunta, yang menuntut untuk mengusut tuntas penyaluran bantuan sapi di Kelurahan Salabenda tahun 2024, merupakan informasi yang tidak benar.

“adapun keterangan yang menyebutkan bahwa Lurah Salabenda juga menerima bantuan sapi tahun 2024 dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai adalah hoaks dan menyesatkan,” jelasnya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, pada Selasa (22/10/2024).

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai menegaskan bahwa pada tahun 2024, tidak ada usulan kelompok, alokasi dana, atau penyaluran bantuan sapi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, melalui APBD Kabupaten Banggai yang ditujukan ke Kelurahan Salabenda.

Penyaluran bantuan sapi dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pengadaan sapi dialokasikan berdasarkan proposal usulan kelompok yang telah terverifikasi persyaratannya. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kelompok tani penerima bantuan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak termakan oleh hoaks yang beredar, dan mengajak semua stakeholder, media massa, tokoh masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan, untuk saling menjaga kenyamanan, kecerdasan, dan kebenaran dalam memberikan informasi yang ada.

“TNI, POLRI dan ASN dilarang masuk sebagai kelompok tani penerima bantuan,” tegas Pupung.

Ia juga menekankan, pentingnya mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, memperoleh informasi dari sumber yang kredibel, atau menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.(fil)..