Jelang masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Banggai akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) sebelum hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, kepada awak media ini, Sabtu malam, 23 November 2024, mengatakan mengenai hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi.
“Terkait penertiban kami terlebih dahulu akan melakukan rapat koordinasi bersama stakholder atau instansi terkait,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini, kata Ridwan, akan dilakukan pada Minggu (Besok red), 24 November 2024. Ia memastikan pelaksanaan penertiban itu akan dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024 secara serentak.
“Proses penertiban APK juga, bakal dilakukan secara serentak sampai pada tingkat Kecamatan maupun Desa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bawaslu pun akan memastikan proses penerbitan APK Pilkada di masa tenang benar-benar dilakukan secara bersih (Cleaning).
Pasalnya, APK ini merupakan alat metode kampanye yang semestinya sudah harus tidak ada sampai pada voting day.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Banggai, Mahmud, mengatakan proses penertiban APK yang akan dilakukan oleh KPU sendiri mengacu pada regulasi.
Hal ini termaktub di dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 28, di mana KPU akan menertibkan atau menurunkan APK yang hanya difasilitasi oleh KPU.
Dan pada PKPU yang sama Pasal 39, dijelaskan, bahwa APK yang di cetak atau ditambahkan oleh Paslon, Partai Pengusung dan tim kampanye, akan diturunkan pula oleh mereka sendiri.
“Jadi kami hanya fokus pada penurunan APK yang difasilitasi oleh KPU,” tutupnya. ***
